KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resor Kepolisian (Polres) Sampang mengungkap kasus pembunuhan yang berencana terhadap Moh. Hasan (46), seorang nelayan asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Korban meninggal usai ditebas menggunakan sebilah celurit di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, pada Kamis, 10 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, menyatakan korban mengalami luka parah akibat senjata tajam pada bagian kepala, wajah, bahu, hingga pinggul.
“Tersangka mengintai korban, kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” ujar AKBP Anang Hardiyanto saat menggelar konferensi pers, Jumat, 11 September 2026.
Aparat kepolisian menetapkan AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, sebagai tersangka. Aksi nekat tersangka diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam lama terkait masalah keluarga.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka ditengarai telah mempelajari pola aktivitas harian korban selama kurang lebih satu bulan. Pada Rabu, 9 September 2026 malam, AN mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sambil membawa celurit untuk menanti korban pulang melaut.
Sekira pukul 02.00 WIB, korban mendarat sambil membawa ember berisi ikan. Saat berjalan menuju sepeda motornya, tersangka membuntuti dari belakang dan langsung membacok korban hingga roboh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tim Resmob Polres Sampang bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka sekitar tujuh jam pasca-kejadian, yakni pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB.
AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, motif pembunuhan sementara ini memicu rasa balas dendam atas kematian ibu kandung tersangka. Dalam sejarah kejadian sebelumnya, korban memang sempat menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Setelah bebas, anak dari almarhumah (tersangka) memiliki niat membalas dendam atas kematian ibunya,” tegasnya.
Dari tangan tersangka dan TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tas milik korban, serta sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
