KETIK, TUBAN – Keresahan masyarakat terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Bangilan bernilai Rp24,9 miliar mulai mereda. Pemkab Tuban bersama DPRD setempmemastikan seluruh poin kesepakatan dalam MoU dengan Pemdes Bangilan tetap diakomodasi dalam proyek strategis APBD 2026.

Sebelumnya, warga sempat dihinggapi kekhawatiran akibat penghapusan sejumlah fasilitas utama seperti gedung BUMDes dua lantai dan lapangan bola voli dari draf site plan di tangan pihak rekanan, PT Defani Energi. 

Warga sekitar khawatir proyek jumbo ini bernasib sama tragis dengan RTH Jatirogo yang dinilai sepi pengunjung dan terbengkalai karena telaknya kurang strategis serta lemah perencanaan Kerangka Acuan Kerja pembangunan proyek.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky atau Mas Lindra, menepis anggapan bahwa pembangunan fisik RTH Bangilan berjalan tanpa koordinasi. Ia menegaskan tata letak fasilitas, termasuk area pembangunan BUMDes, dan lapangan voli sudah dibahas dan disepakati bersama sebelum tahap pengesahan.

Gambar Site Plan Pembanguna RTH Bangilan, Rabu 2 September 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

Baca Juga:
Atasi Krisis Air di Soko Tuban, PDI Perjuangan Terjunkan Baguna

"Kalau yang diminta desa berkaitan dengan kantor atau BUMDes-nya, semuanya sudah dikomunikasikan dengan baik. Contohnya, posisinya sudah diletakkan di bagian depan. Sebelum ini disahkan, semuanya harus clear dulu di bawah," tegas Mas Lindra selesai mengikuti rapat paripurna di gedung dewan, Selasa, 1 September 2026 kemarin.

Ia menambahkan, RTH Bangilan merupakan bagian dari 10 proyek strategis Kabupaten Tuban yang dalam pengerjaannya mulai berjalan di lapangan. Untuk itu, Pemkab berkomitmen menjembatani komunikasi teknis antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Pemdes Bangilan mengenai rincian spesifikasi fisik gedung.

"Fokus utamanya adalah peningkatan pelayanan, penguatan Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga pengelolaan potensi parkir demi mendorong kemandirian desa," tandasnya 

Diberita sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Suratmin, juga telah menegaskan tidak ada poin kesepakatan yang diabaikan dalam perencanaan proyek RTH Bangilan.

Baca Juga:
Deklarasi Sabhyanadipala, Komitmen Bersama Merawat dan Memulihkan Kehidupan

"Hasil konfirmasi dengan OPD terkait, tidak ada poin MoU yang hilang. Gedung BUMDes, sarana olahraga, hingga sudah dianggarkan," ujar Suratmin

Kepastian juga diperkuat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyanto.

Ia mengonfirmasi bahwa lapangan voli dan gedung kantor BUMDes telah resmi masuk dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pra-pelaksanaan. Meski tidak merespon terkait bangunan yang di minta lantai 2 seperti yang diutarakan oleh Pemdes Bangilan.

Saat ini, Pemdes dan masyarakat Desa Bangilan juga masih menunggu sosialisasi resmi draf site plan terbaru melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) guna memastikan seluruh aspirasi terakomodasi sempurna sebelum pengerjaan fisik berjalan penuh.

Disisi lain, meski kepastian gedung BUMDes dan fasilitas voli mulai terang, riak kekhawatiran warga belum sepenuhnya padam. Beberapa warga masih menyoroti aspek historis kawasan lahan 17 hektar area tersebut yang beralih menjadi RTH Bangilan.

Salah seorang warga Bangilan, Agung menguraikan kecemasannya terkait hilangnya rekam jejak sejarah lapangan sepak bola setempat akibat alih fungsi menjadi RTH.

Bagi warga, keberadaan lapangan sepak bola memiliki nilai historis dan ikatan emosional tersendiri bagi kegiatan olahraga kemasyarakatan dari masa ke masa di kecamatan Bangilan.

Warga berharap dalam forum Musdes mendatang, Pemkab Tuban dan pihak pengembang tidak hanya fokus pada fasilitas komersial dan administrasi, tetapi memberikan solusi nyata atas ketersediaan fasilitas sepak bola pengganti yang memadai.(*)