KETIK, TUBAN – Seorang pria berinisial AY dilaporkan ke Polsek Jenu, Polresta Tuban, lantaran diduga melakukan aksi pemerasan terhadap mantan kekasihnya sendiri.
Modus pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video asusila hubungan mereka jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Kapolsek Jenu Polresta Tuban, AKP Darwanto, membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut. Pihaknya saat ini tengah memproses dan mendalami laporan yang masuk dari korban.
"Benar, kami telah menerima laporan dari korban. Saat ini anggota di lapangan masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus," ujar AKP Darwanto saat dikonfirmasi.
AKP Darwanto menjelaskan, peristiwa bermula kala pelapor dan terlapor sama-sama bekerja sebagai relawan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari interaksi pekerjaan dapur progam Badan Gizi Nasional tersebut, keduanya menjalin hubungan asmara dan beberapa kali melakukan hubungan selayaknya suami istri.
"Tanpa sepengetahuan korban, terlapor atau pelaku diam-diam merekam aksi tersebut," imbuhnya
Keretakan hubungan asmara yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2026. Pascaputus, AY mulai melancarkan aksi pengancaman dengan menuntut uang sebesar Rp20 juta agar video pribadi korban tidak disebarluaskan.
Karena panik dan takut, korban mencoba bernegosiasi hingga disepakati angka Rp5 juta. Di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, korban mentransfer uang ke rekening atas nama AYL.
Namun, pemerasan tidak berhenti di situ. AY kembali meminta tambahan uang dan terus menerus menghubungi korban. Karena merasa tertekan dan tak lagi memiliki uang, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada suaminya.
Di sisi lain, sang suami sempat berusaha menemui pelaku untuk meminta video dihapus, tetapi pelaku justru kembali meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta. Tak terima terus diancam, korban didampingi suaminya resmi melapor ke Polsek Jenu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bergerak cepat mengamankan terlapor beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan pada telepon seluler milik AY, petugas menemukan sejumlah bukti rekaman video pribadi yang masih tersimpan.
Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga data pribadi serta tidak melakukan perekaman tanpa izin yang bermuatan melanggar hukum.
"Kepolisian mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mengalami modus pemerasan atau ancaman serupa," tandasnya.(*)
.png)