KETIK, MALANG – Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku pencurian dengan modus membobol jok sepeda motor akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Pelaku berinisial H (44), warga Kecamatan Kedungkandang, ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2026 saat berada di kawasan Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

"Setelah laporan korban diterima, dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan itu, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya kepada Ketik.com, Rabu 10 Juni 2026.

Aksi pencurian bermula saat korban, Wariyo, memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman rumahnya di Jalan Bayam Dalam, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu 6 April 2026 siang. Di dalam jok motor tersebut, korban menyimpan uang tunai sebesar Rp12 juta (pecahan Rp50.000 dan Rp100.000) yang dibungkus kantong plastik hitam.

"Kemudian, korban ini mengambil dompet yang juga ditaruh di dalam jok motor untuk membayar ahli gigi yang datang mengantarkan pesanan gigi palsu. Setelah membayar, korban masuk ke dalam rumah dan baru tersadar kunci motornya tertinggal," jelasnya.

Baca Juga:
Akhir Kebersamaan Dedik Setiawan dan Arema FC, Singo Edan Sampaikan Salam Perpisahan

Tak lama berselang, korban kembali keluar rumah dan mendapati kunci motornya sudah tidak ada. Saat ia membuka jok dengan kunci cadangan, kantong plastik berisi uang tunai Rp12 juta tersebut sudah hilang digasak pelaku.

"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian," terangnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku dan mendalami apakah terdapat tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka H dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Siap-Siap Merogoh Kocek Lebih Dalam, Kenaikan Dolar Picu Harga Oli di Malang Melambung