KETIK, JAKARTA – Beredar di media sosial potongan video yang menyebut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta masyarakat menggantinya dengan uang. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa video yang beredar telah dipotong dan dikemas dengan framing yang mengarah pada disinformasi.

Potongan tersebut berasal dari pernyataan Menag saat acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026.

Video itu diberi judul provokatif, “Lebaran Kurban, Gak Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang,” sehingga memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Thobib, narasi yang berkembang sudah keluar dari konteks pernyataan asli Menag. Ia menjelaskan, dalam kesempatan tersebut, Menag hanya menyampaikan gagasan terkait pengelolaan ibadah kurban agar lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.

Baca Juga:
FSPPB Desak Pemerintah Reformasi Tata Kelola Migas Indonesia

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, Selasa, 28 April2026.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada larangan dari Kementerian Agama terkait penyembelihan hewan kurban.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Thobib menambahkan, dalam gagasan tersebut terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

Baca Juga:
Sebanyak 47.834 Jemaah Sudah Tiba di Tanah Suci

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya. jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pengelolaan kurban oleh Baznas didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Dengan sistem tersebut, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya dapat tepat sasaran melalui pendataan yang terintegrasi.

Meski demikian, Thobib menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok, sebagaimana yang selama ini berjalan.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," tandas Thobib. (*)