KETIK, YOGYAKARTA – Kabupaten Sleman kembali mempertegas komitmennya sebagai daerah yang sangat peduli terhadap legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual.
Langkah strategis ini dibuktikan melalui partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten Sleman dalam agenda besar penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY dengan pimpinan pemerintah kabupaten/kota, serta 93 perguruan tinggi.
Perhelatan yang digelar di Hotel Grand Rohan Yogyakarta pada Selasa 12 Mei 2026 ini menjadi tonggak sejarah baru bagi penguatan ekosistem inovasi dan pelestarian tradisi lokal di Bumi Sembada.
Sinergi ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan sebuah gerakan besar untuk membentengi aset intelektual milik masyarakat.
Dengan melibatkan hampir seratus kampus di Yogyakarta, kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kokoh bagi setiap hasil riset, karya seni, hingga produk budaya agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.
Bagi Sleman, kolaborasi ini adalah jawaban nyata atas tantangan era digital yang menuntut kepastian hukum terhadap setiap ide dan kreativitas yang lahir dari rahim masyarakat maupun akademisi.
Legitimasi Tempe Pondoh sebagai Identitas Kolektif Sleman
Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto (kiri) menyerahkan piagam pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal kepada Wabup Sleman Danang Maharsa (kanan) di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa 12 Mei 2026. Penyerahan ini menandai pengakuan resmi Tempe Pondoh sebagai pengetahuan tradisional asli dari Kabupaten Sleman. (Foto: Prokompim Sleman for Ketik.com)
Momen paling emosional bagi masyarakat Sleman dalam acara tersebut adalah penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Tempe Pondoh.
Produk kuliner yang melegenda di Padukuhan Surokerten, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan ini kini resmi menyandang status sebagai Pengetahuan Tradisional yang diakui negara.
Pencatatan ini bukan sekadar label formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap sejarah, teknik pembuatan, dan keunikan cita rasa yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh warga Sleman.
Keberhasilan Sleman dalam mendaftarkan Tempe Pondoh diharapkan menjadi pemicu bagi produk-produk lokal lainnya untuk mendapatkan perlindungan serupa.
Dengan adanya legalitas yang kuat, potensi ekonomi Tempe Pondoh sebagai produk unggulan daerah akan semakin meningkat.
Para perajin kini memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dan perlindungan hukum yang jelas apabila ada pihak lain yang mencoba menyalahgunakan identitas produk tersebut.
Hal ini sejalan dengan misi pemerintah daerah untuk terus menumbuhkan kebanggaan atas produk lokal sekaligus melestarikannya sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.
Integritas Pelayanan Publik dan Edukasi Hukum
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang hadir secara langsung menegaskan bahwa kerja sama dengan Kemenkum DIY memiliki dimensi yang sangat luas, terutama bagi internal birokrasi pemerintahan.
Menurutnya, pemahaman hukum yang mendalam adalah syarat mutlak bagi setiap aparatur sipil dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap bisa mendapatkan pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga audit hukum yang maksimal guna memastikan setiap kebijakan yang diambil selalu selaras dengan regulasi nasional.
"Setiap tugas yang kami lakukan di pemerintahan tidak pernah terlepas dari koridor hukum. Oleh karena itu, edukasi hukum bagi aparatur sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam melayani masyarakat Sleman," tutur Danang Maharsa.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum akan menciptakan iklim investasi dan kreativitas yang sehat di daerah.
Dengan aparatur yang paham hukum, setiap program pembangunan di Sleman dapat berjalan lebih akuntabel dan meminimalisir risiko sengketa hukum di kemudian hari.
Menjawab Tantangan Global melalui Transformasi Layanan
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa Yogyakarta, dengan Sleman sebagai salah satu pusat pendidikan terbesarnya, adalah rumah bagi ribuan riset dan inovasi setiap tahunnya.
Namun, pesatnya perkembangan teknologi informasi seringkali membuat batas-batas kepemilikan intelektual menjadi kabur.
Itulah sebabnya, keterlibatan 93 perguruan tinggi dalam kerja sama ini menjadi sangat krusial.
Kemenkum DIY berkomitmen melakukan transformasi pelayanan agar proses pendaftaran merek, paten, hingga hak cipta menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi para inovator muda.
Kerja sama ini juga mencakup penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, di mana hasil pengabdian masyarakat dan penelitian dosen tidak hanya berhenti di perpustakaan kampus, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang terlindungi.
Selain Sleman yang memboyong piagam untuk Tempe Pondoh, daerah lain seperti Kulon Progo dengan Jenang Lot, Gunungkidul dengan Gudheg Bonggol Gedhang, dan Bantul dengan Labuhan Hododento juga menunjukkan bahwa DIY memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam.
Membangun Masa Depan Berbasis Kreativitas
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, berharap kolaborasi ini mampu menumbuhkan budaya baru di tengah masyarakat: budaya yang menghargai setiap tetes keringat inovasi.
Dengan payung hukum yang kini terjalin erat antara pemda, kampus, dan kementerian, Yogyakarta siap melompat lebih jauh menjadi pusat ekonomi kreatif nasional.
Sinergi antara Pemkab Sleman dan Kemenkum DIY ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain. Bahwa pembangunan masa depan tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga soal membangun kedaulatan intelektual.
Dengan dilindunginya Tempe Pondoh dan ribuan inovasi lainnya, Sleman telah membuktikan bahwa tradisi dan modernitas bisa berjalan beriringan di bawah naungan hukum yang kuat.
Kedaulatan intelektual inilah yang akan menjadi modal utama bagi kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (*)
