Perang Senyap Lawan Etomidate: Mengapa Vape Kini Dilarang di Internal Polda DIY?

4 November 2026 06:52 4 Nov 2026 06:52

Fajar Rianto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Perang Senyap Lawan Etomidate: Mengapa Vape Kini Dilarang di Internal Polda DIY?

Sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika termasuk yang cair, ganja, sabu, obat-obatan terlarang, dipaparkan di atas meja sebelum dimusnahkan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melarang total penggunaan vape di internalnya seiring maraknya peredaran gelap Etomidate. Obat bius medis yang menyusup ke cairan vape kini disebut-sebut mengintai para pelajar hingga mahasiswa tanpa kecuali di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengetatan ruang gerak peredaran cairan rokok elektrik bermasalah resmi dimulai dari tubuh kepolisian. Polda DIY melarang seluruh anggotanya mengonsumsi rokok elektrik, baik saat mengenakan seragam dinas maupun di luar jam kerja. Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sah berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Aturan ketat di internal kepolisian ini mengikat seluruh personel Polri hingga Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) tanpa terkecuali. Namun, penertiban ini bukan sekadar urusan kedisiplinan korps. Langkah tersebut menjadi benteng untuk menjaga integritas aparat penegak hukum dari modus baru peredaran zat terlarang yang kini berkamuflase di balik aroma manis uap vape.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan seluruh anggotanya wajib tunduk pada aturan ini tanpa celah demi mengantisipasi penyalahgunaaan narkotika jenis baru.

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas perwira tinggi bintang dua tersebut, Selasa, 3 November 2026.

Irjen Pol Langgeng mengingatkan bahwa perangkat vaporizer di ruang publik makin rentan disusupi zat kimia berbahaya. Salah satu senyawa yang paling diburu aparat adalah Etomidate obat bius medis yang kerap dioplos ke dalam cairan vape untuk memicu efek teler instan.

Pemerintah sebenarnya sudah memasukkan Etomidate sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Meski payung hukumnya sudah kokoh, wujudnya yang cair dan baunya yang tersamar membuat barang haram ini terus membayangi kota pelajar seperti Yogyakarta.

Sebagai aparat penegak hukum, jajaran Polda DIY dituntut bersih lebih dulu sebelum melangkah ke penindakan di tengah masyarakat.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tambah Kapolda.

Foto Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Faried Zulkarnain memberikan keterangan terkait upaya pencegahan peredaran narkotika cair jenis Etomidate yang rentan disusupi melalui cairan vape. (Foto: Fajar R/Ketik.com)Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Faried Zulkarnain memberikan keterangan terkait upaya pencegahan peredaran narkotika cair jenis Etomidate yang rentan disusupi melalui cairan vape. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Incar Sekolah-sekolah dan Kampus 

Sinyal bahaya maraknya penjelmaan narkotika cair ini sebenarnya sudah ditiupkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Faried Zulkarnain sempat membeberkan peta kerawanan ini di hadapan Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi DIY, 17 September 2026 lalu.

"Saat ini, vape banyak disalahgunakan, terutama jenis yang mengandung etomidate yang merupakan bahan narkotika. Vape jenis tersebut banyak menyasar anak-anak muda, termasuk di lingkungan sekolah dan kampus," tutur Brigjen Pol Faried Zulkarnain.

Dalam pertemuan itu, BNNP DIY meminta pemerintah daerah dan DPR RI menguatkan regulasi pelarangan serta memperketat pengawasan peredaran vape. Faried Zulkarnain memaparkan betapa ringkihnya tubuh manusia jika terus-menerus mengisap uap berisi obat bius tersebut.

"Kandungan narkotika cair seperti etomidate dalam vape berfungsi sebagai obat bius yang dapat menyebabkan kerusakan organ, halusinasi, kerusakan otak, serta tingkat ketergantungan yang tinggi bagi penggunanya," bebernya.

Ancaman ini nyata dan sudah masuk ke ranah hukum. BNNP DIY pernah mencegat langsung pengiriman cairan etomidate ke Yogyakarta yang diselundupkan lewat salahsatu usaha jasa ekspedisi berkat kerja sama dengan Bea Cukai.

Selain menggandeng Balai Besar POM dan mendatangi para pemilik toko vape, penindakan hukum pun terus dilakukan. Sejak 2025 hingga pertengahan bulan lalu, setidaknya ada tiga kasus peredaran etomidate di DIY yang sudah diseret ke meja hijau.

Foto Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh jajarannya baik di lingkungan kedinasan maupun luar kedinasan. (Foto: Bidhumas Polda DIY)Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh jajarannya baik di lingkungan kedinasan maupun luar kedinasan. (Foto: Bidhumas Polda DIY)

Untuk membendung peredaran gelap yang menyasar anak muda, BNNP DIY terus memantau ketat jalur pengiriman barang ke institusi pendidikan.

"BNNP DIY telah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus. Mendorong rektor dan kantor-kantor untuk mengendalikan dan meminimalkan peredaran serta penggunaan vape di lingkungan mereka,"ucap Faried.

Selain itu, juga dilakukan upaya pencegahan peredaran paket-paket kecil berisi narkotika yang didistribusikan ke sekolah-sekolah. Menurut Brigjen Pol Faried Zulkarnain, BNNP DIY telah melakukan mitigasi dan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah DI Yogyakarta.

Pengetatan pengawasan vape di Indonesia ini mengingatkan publik pada kebijakan drastis Singapura. Negeri tetangga itu telah melarang total rokok elektrik sejak 2018 lewat amandemen Tobacco (Control of Advertisements and Sale) Act. Di Singapura, kepemilikan, pembelian, hingga mengisap vape di tempat umum diancam denda besar dan hukuman penjara.

Langkah radikal Singapura terbukti berhasil mengunci rapat celah masuknya narkotika berbasis cairan kimia. Kini, terbitnya Edaran Kapolri, ketegasan Kapolda DIY, serta gebrakan BNNP DIY menjadi pesan teramat terang: Indonesia mulai mempersempit ruang gerak vape demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman obat bius yang tersembunyi di balik uap manis.

Peran aktif kampus, sekolah, hingga pengawasan lingkungan keluarga di Yogyakarta pun menjadi benteng terakhir agar ruang gerak peredaran gelap narkoba ini benar-benar terkunci. (*)

Tombol Google News

Tags:

Vape Diy Larangan Vape Polda DIY Bnnp Diy Etomidate Narkotika rokok elektrik Edaran Kapolri Kejahatan Narkotika Bahaya Etomidate Peredaran Vape Pencegahan Narkotika Kota Yogyakarta Berita Lipsus