KETIK, YOGYAKARTA – Sidang putusan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, ditunda. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis, 23 April 2026.
Penundaan hingga Senin, 27 April 2026, menarik perhatian, mengingat perjalanan panjang agenda pembuktian telah mengungkap sejumlah fakta yang telah memojokkan posisi terdakwa.
Fenomena "Virus Lupa" di Ruang Sidang
Salah satu poin yang memberatkan adalah sikap defensifnya selama agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu, 25 Februari 2026. Sri Purnomo, yang memimpin Sleman selama dua periode, tampak kesulitan saat dicecar pertanyaan mendasar mengenai kebijakan strategis yang seharusnya ia pahami luar-dalam.
Tercatat lebih dari 13 kali ia melontarkan kata "lupa" atau "tidak ingat" ketika ditanya mengenai kronologi lahirnya kebijakan dana hibah senilai Rp68 miliar tersebut.
Respon ini memicu ketegangan di ruang sidang. Hakim Melinda Aritonang berkali-kali mengingatkan bahwa seorang kepala daerah wajib memiliki memori institusional atas kebijakan yang ia tanda tangani, terutama yang melibatkan anggaran negara yang masif.
"Kalau Bapak punya kronologi cerita seperti itu dipersiapkan sebelum pemeriksaan terdakwa. Kita bisa tahu alur seperti apa. Kok sampai seperti ini," tegur hakim saat itu.
Terpisah Dr Iwan Setyawan SH MH, pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, menilai sikap ini sebagai titik lemah terdakwa.
"Dalam perspektif hukum pembuktian, sikap 'lupa' yang terus-menerus adalah indikasi ketidakterbukaan. Hakim cenderung membaca ini sebagai upaya menutup-nutupi fakta atau pengingkaran tanggung jawab. Jika seorang top decision maker 'melupakan' kebijakan puluhan miliar yang ia tanda tangani sendiri, maka integritasnya sebagai pejabat publik runtuh di mata hukum. Terdakwa Sri Purnomo gagal memenuhi kewajiban moral untuk memberikan keterangan transparan," ujar Iwan.
Prosedur Hibah "Dadakan" dan Politisasi Anggaran
Fakta persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, membongkar pola penyaluran dana yang tidak lazim. Banyak kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah, khususnya kategori destinasi wisata rintisan, ternyata bersifat "dadakan" atau baru muncul sesaat sebelum dana dicairkan.
Saksi pengelola mengakui bahwa mereka tidak memiliki legalitas yang memadai, namun dana tetap mengalir deras.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasti Novindari mengungkapkan temuan adanya pertemuan di Hotel Innside yang diduga menjadi lokasi perancangan distribusi hibah. Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan pengelolaan program tersebut sebagai sarana sistematis untuk kepentingan elektoral Pilkada 2020, di mana istri terdakwa, Kustini, saat itu maju sebagai calon bupati.
Fakta bahwa dana negara cair dalam rentang waktu singkat antara Oktober hingga Desember 2020 adalah bukti nyata adanya urgensi politis.
Mantan Sekda Sleman, Harda Kiswaya, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa ia telah memberi peringatan agar pencairan hibah ditunda demi menghindari benturan kepentingan dengan pilkada, namun saran tersebut diabaikan. Keinginan Sri Purnomo untuk tetap menekan tombol "cair" tanpa verifikasi administratif mendalam menjadi faktor utama kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Kesaksian Harda ini menjadi bukti telak bahwa bupati telah mengabaikan prosedur birokrasi demi agenda yang lebih besar, yakni pemenangan pilkada. (bersambung)
