KETIK, SLEMAN – Aroma ketegangan menyelimuti koridor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Menjelang 23 April 2026, publik menanti babak final nasib mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP). Ia duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 yang merugikan keuangan negara.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap Sri Purnomo. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Di sisi lain, tim penasehat hukum terdakwa secara konsisten membangun narasi bahwa tidak ada aliran dana korupsi yang masuk ke kantong pribadi Sri Purnomo. Namun, bantahan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang muncul di persidangan. Publik harus ingat keterangan sejumlah saksi yang secara terang benderang menyebut bahwa dana hibah ini diduga kuat menjadi sarana sistematis untuk memenangkan Kustini Sri Purnomo dalam kontestasi Pilkada Sleman 2020.
Faksi Aktivis yang Terbelah
Dinamika di luar persidangan tak kalah pelik. Publik mencatat adanya pergeseran sikap dari oknum yang mengaku sebagai aktivis anti korupsi. Semula ia mendukung Kejaksaan untuk membongkar tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya. Alih-alih mengawal kasus hingga tuntas, dirinya justru berbalik arah saat memasuki tahap persidangan dan kerap memberikan pembelaan, baik secara terbuka maupun tersirat, kepada terdakwa.
Di sisi lain yang juga menjadi pusat perhatian adalah peran Raudi Akmal, anak terdakwa Sri Purnomo. Meski dalam dakwaan ia berstatus sebagai saksi, jaksa juga menyebutnya terlibat dalam perbuatan korupsi bersama-sama sang ayah untuk memenangkan Pilkada 2020. Salah satu bentuk power Sri Purnomo terlihat nyata dari fakta persidangan: meski Raudi Akmal dituding terlibat aktif, tidak ada upaya penyitaan telepon seluler maupun penggeledahan di rumah dinas dan kediaman mereka. Persoalan yang luput dari sorotan media ini seolah menegaskan masih kuatnya pengaruh sang mantan bupati dalam menumpulkan instrumen penyidikan. Hal ini terasa semakin janggal mengingat estafet kekuasaan yang kemudian dilanjutkan oleh sang istri, Kustini Sri Purnomo, sebagai Bupati Sleman selama satu periode.
Drama Saksi dan Sumpah Palsu
Dugaan upaya mengaburkan fakta terlihat saat saksi Anas Hidayat diperiksa. Anas, mantan sekretaris Karang Taruna Sleman yang dikenal dekat dengan Raudi Akmal, memberikan keterangan yang berbelit-belit (mbulet) dan mencabut sejumlah poin dalam BAP-nya tanpa alasan logis.
Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang merespons keras manuver tersebut. Selain memerintahkan JPU untuk memproses Anas atas dugaan sumpah palsu sesuai Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Hakim juga menahan Anas di lingkungan pengadilan menyusul konfrontasi keterangannya dengan saksi lain, Nanang Heri Triyanto, yang konsisten mengungkap bahwa Anas-lah yang menginformasikan bahwa dana hibah pariwisata digunakan untuk pemenangan pilkada.
Pengamat hukum Yogyakarta, Susantio, SH MH, Minggu malam, 19 April 2026, menilai preseden keterangan palsu di sidang Tipikor adalah ancaman serius bagi keadilan materiil. Baginya, perilaku saksi yang tidak jujur bukan sekadar aksi individu, melainkan cerminan dari "dinding pelindung" yang dibangun di sekeliling terdakwa.
"Rentetan ekspose perkara yang tercatat lebih dari tujuh kali sejak di Kejari, Kejati, hingga harus dipaparkan di Kejaksaan Agung mencerminkan betapa beratnya tekanan untuk membongkar praktik yang terlindungi oleh jejaring kekuasaan mapan di Bumi Sembada," tegas Susantio.
Menurutnya, jumlah ekspose yang luar biasa ini adalah indikator bahwa perkara ini tidak berjalan di atas lapangan yang rata. Ada upaya sistematis untuk memperlambat proses, menguji nyali penyidik, dan memastikan jejaring kekuasaan tetap aman dari jangkauan hukum yang paling dalam.
Susantio menambahkan bahwa keadilan materiil tidak bisa ditegakkan jika saksi terus-menerus memberikan keterangan bohong.
"Memberikan keterangan palsu itu bukan perkara sepele. Selain ancaman hukuman pidana di dunia, para saksi harus ingat ada pertanggungjawaban yang jauh lebih mengerikan, yakni sanksi akhirat dari Tuhan karena telah mengkhianati kebenaran demi menutupi kejahatan. Jaksa harus berani mensikapi soal ini," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kunci pengungkapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini hingga menjebloskannya dalam penjara sepenuhnya bergantung pada keberanian saksi untuk jujur tanpa pengecualian.
Ujian Nurani dan Integritas Hukum
Meski tuntutan telah dibacakan dan pleidoi telah dilalui, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan pengungkapan perkara ini belum akan berhenti. Sinyalemen adanya tersangka baru semakin menguat melalui penyidikan paralel yang dilakukan tim penyidik secara maraton. Publik menanti apakah nurani para saksi akan bicara di tengah gempuran pengaruh kekuasaan yang masih terasa kuat.
Kini semua mata tertuju pada ruang sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor padahari Kamis 23 April 2026 mendatang. Integritas hakim dalam memutus perkara ini bukan hanya soal menjatuhkan vonis, tetapi soal mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa hukum bukanlah instrumen yang bisa ditekuk oleh mereka yang memiliki kuasa. (*)
