Dugaan Lakukan Kekerasan Seksual pada Ibu Tunggal, ASN Damkar Kota Tegal Dilaporkan ke Polres Tegal

19 Mei 2026 19:59 19 Mei 2026 19:59

Suherman, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dugaan Lakukan Kekerasan Seksual pada Ibu Tunggal, ASN Damkar Kota Tegal Dilaporkan ke Polres Tegal

‎Ilustrasi kekerasan seksual (Grafis: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, TEGAL – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tegal berinisial FP dilaporkan ke Polres Tegal atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang ibu berusia 29 tahun berinisial AS, warga Perumahan Zamrud Residen, Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Laporan diajukan pada Minggu, 12 April 2026, sementara peristiwa diduga terjadi pada dini hari di hari yang sama.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Dwi Hendra Saputra, yang ditemui di Kota Tegal pada Senin, 18 Mei 2026, peristiwa bermula ketika pelaku datang ke kediaman korban pukul 04.07 WIB. 

Ia berhasil melewati pos penjagaan perumahan dengan alasan hendak menemui sanak saudara. Setelah tiba di depan rumah, pelaku menelepon sebanyak lima kali yang tidak diangkat, lalu mengetuk pintu hingga dibukakan oleh korban. Saat pintu terbuka, pelaku yang dalam kondisi mabuk berat langsung memeluk dan mencium korban secara paksa.

“Korban sempat melawan dan mendorong pelaku hingga jatuh ke lantai, namun kekuatan korban tidak sebanding. Pintu kemudian tertutup dan pelaku langsung melepaskan pakaiannya serta memaksa melakukan hubungan badan. Bahkan baju korban sampai robek akibat perlawanan yang dilakukan,” jelas Dwi Hendra. 

Perbuatan itu berlangsung selama lima hingga 10 menit, sebelum pelaku tertidur di tempat karena pengaruh alkohol. Sekitar 10 menit kemudian ia terbangun, pergi ke kamar mandi, lalu meninggalkan rumah korban.

Korban yang merasa sangat tertekan dan trauma segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal pada siang harinya, kemudian menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Adela pada sore harinya. 

Dwi menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak tahun 2023 melalui perkenalan teman, namun tidak pernah menjalin hubungan asmara. Diduga, pelaku pernah melakukan hal serupa pada pertengahan bulan puasa lalu.

“Korban adalah ibu tunggal yang memiliki satu orang anak. Dalam kejadian 12 April kemarin, putranya juga turut melihat peristiwa tersebut, yang membuat trauma korban semakin mendalam,” ungkapnya. 

Terkait laporan tersebut, pelaku telah dipanggil kepolisian dan mengakui pernah melakukan hubungan badan pada tanggal kejadian, namun berkilah hal itu terjadi atas dasar suka sama suka serta membantah adanya paksaan pada kejadian sebelumnya.

Pihak pelapor mendasarkan laporan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 Huruf B dan C yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Selain jalur hukum, laporan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian juga telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal agar diambil tindakan tegas. 

Korban dan keluarga menegaskan tidak menginginkan perdamaian maupun mediasi, serta mendesak kepolisian segera menetapkan status tersangka mengingat proses penyelidikan telah berjalan lebih dari satu bulan, hasil visum telah lengkap, namun status hukum pelaku belum ditetapkan.

Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kota Tegal melalui instansi terkait menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, Budio Pradibto, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di kantornya pada Selasa, 19 Mei 2026. 

Ia membenarkan telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tegal terkait permasalahan ini.

“Begitu menerima surat dari BKPSDM, kami segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan pada Senin, 18 Mei 2026 kemarin, kami sudah mengeluarkan surat panggilan kepada oknum yang bersangkutan dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk memenuhi panggilan tersebut,” jelas Budio. 

Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut mengingat ASN dituntut memiliki kedisiplinan tinggi dan menjadi teladan masyarakat, serta menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari tingkat ringan hingga paling berat jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono, membenarkan telah menerima laporan dari berbagai pihak dan menegaskan penanganan dilakukan secara bertahap serta berjenjang. 

“Begitu laporan masuk, kami langsung meneruskannya ke atasan langsung dan instansi tempatnya bekerja untuk dilakukan pemeriksaan awal,” paparnya. 

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan pembentukan tim pemeriksa gabungan yang terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta perwakilan instansi terkait. 

Hingga saat ini, proses masih berjalan dan pihaknya memastikan penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan adil. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Kekerasan Seksual Polres Tegal Hukum Tegal Bkpsdm Kota Tegal Perlindungan Korban UU TPKS