Gus Idris Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Modusnya Manfaatkan Kepercayaan Korban

10 Juni 2026 15:30 10 Jun 2026 15:30

Hanifuddin Musa, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Gus Idris Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Modusnya Manfaatkan Kepercayaan Korban

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat menjelaskan kasus dugaan kekerasan seksual. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan Muh Idrisul Marbawi atau yang dikenal sebagai Gus Idris sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti serta menyelesaikan berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada Februari 2026.

Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban guna memperkuat pembuktian perkara.

"Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan masuk pada Februari 2026 lalu," katanya, Rabu, 10 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban yang telah memberikan keterangan, termasuk juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik untuk melakukan pendalaman terhadap korban maupun terlapor, polisi menduga telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual fisik.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Bambang, tersangka diduga memanfaatkan hubungan kedekatan dan kepercayaan yang terjalin dengan korban.

"Dugaan perbuatan itu dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban," katanya.

Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.

Sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan, polisi telah melayangkan dua kali panggilan. Pada panggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.

Sementara pada pemanggilan berikutnya, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kondisi kesehatan.

Meski demikian, pada Rabu 10 Juni 2026, Gus Idris akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku," katanya.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Gus Idris Dugaan Kekerasan Seksual Kabupaten Malang