Perda No 4 Tahun 2021 Kota Tangerang Segera Dicabut, Direncanakan Diganti Perwal Penanggulangan HIV/AIDS

4 November 2026 07:05 4 Nov 2026 07:05

Niesky Hafur, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Perda No 4 Tahun 2021 Kota Tangerang Segera Dicabut, Direncanakan Diganti Perwal Penanggulangan HIV/AIDS

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo di Gedung DPRD Tangerang, Banten, Selasa 3 November 2026 ( Foto : Niesky Hafur / Ketik.com)

KETIK, TANGERANG – Pemkot Tangerang dalam waktu dekat akan mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Pencegahan Penyakit HIV/AIDS.

Pencabutan Perda karena menyesuaikan dengan regulasi nasional yang telah ada sebelumnya. Peraturan yang menjadi pertimbangan antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual. Ketentuan tersebut kemudian disesuaikan melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, pencabutan Perda ini bagian dari penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi kedudukannya.

“Sejak terbitnya Peraturan Kementrian Kesehatan No 3 tahun 2026 Pemkot perlu melakukan penyelarasan maka dilakukan pencabutan Perda tersebut,”ucap Arief usai Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penjelasan Wali Kota Tangerang di gedung DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Tangerang, Banten, Selasa 3 November 2026.

Selanjutnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera  ( PKS ) mengatan, isi pasal dalam Perda No 4 Tahun 2021 sudah tidak selaras. “Muatan pasal yang ada di Peraturan Kementrian Kesehatan kurang berjalan dengan Perda yang existing jadi harus dicabut,”ujarnya.

Sementara itu, mengenai naiknya penderita HIV dan AIDS tahun 2026 di Kota Tangerang , Arief mengatakan Raperda ini bagian dari ikhtiar pencegahan penyakit HIV dan AIDS di Kota Tangerang

“Raperda ini bagian untuk membenahi angka peningkatan prevalensi HIV dan AIDS di Kota Tangerang , permasalahan penyakit HIV/AIDS yang ada di kalangan anak muda juga menjadi perhatian serius,”ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pencabutan perda lama bukan berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap penanggulangan HIV/AIDS.

“Pencabutan ini untuk menyelaraskan Permenkes, bukan berarti pencabutan ini untuk menurunkan tetapi untuk meningkatkan cara kita mencegah dan menangulangi penyakit HIV dan AIDS,”ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Arief Wibowo Wakil Ketua DPRD Raperda Hiv/aids