KETIK, SURABAYA – Saiful Rachman mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/8/2023). Saiful Rachman menjalani sidang bersama dengan Eny Rustiana, mantan kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko dari Kejari Surabaya di ruang Candra Pengadilan Tipikor. Keduanya terjerat dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp 16,2 miliar. Dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar.
Menggenakan kemeja putih, Saiful Rachman bersama Eny Rustiana menjalani persidangan secara daring dengan menggunakan layar monitor di Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dan terhubung dengan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor.
Jaksa Eko mengatakan, keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik terkait pengadaan mebeler di 60 SMK. Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. Hal itu idak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
“Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Eko.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Pihaknya mengaku akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU terbukti atau tidak.
“Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda, itu yang pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (*)
Korupsi DAK Rp 16 M, Mantan Kadindik Jatim Disidang Perdana di Pengadilan Tipikor
22 Agustus 2023 15:21 22 Agt 2023 15:21
Moch Khaesar, Marno
Redaksi Ketik.com
Saiful Rachman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor secara daring, Selasa (22/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Tags:
Tipikor Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman KorupsiBaca Juga:
Jadi Tersangka Kelima, Bos Motor Listrik Ikut Terlibat Korupsi MBG Dugaan Markup PengadaanBaca Juga:
OTT di Muara Enim, KPK Amankan 10 Orang Termasuk Bupati EdisonBaca Juga:
Bupati Muara Enim dan Empat Pejabat Pemkab Dibawa ke Polda Sumsel Usai OTT KPKBaca Juga:
Dugaan Aliran Dana Rp366,7 Miliar di Kasus Imipas, Rekening OB-Cleaning Service Ikut Dipakai Tampung UangBaca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan JC di Kasus MBG, Apa Itu Justice Collaborator dan Apa Keuntungannya?Berita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
.png)