KETIK, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah nama yang disebut menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Nama-nama tersebut muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana perkara Yaqut dan tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.092.270.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa dalam persidangan.
Gus Yaqut Disebut Terima USD271.500
Salah satu nama yang disebut jaksa menerima aliran uang ialah Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama tersebut disebut menerima USD271.500.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Selain Yaqut, jaksa juga menyebut Gus Alex menerima aliran uang dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Gus Alex Disebut Terima Rp93,6 Miliar
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Jika dikonversi menggunakan kurs Rp17.840 per dolar AS, USD5.233.800 setara dengan sekitar Rp93,34 miliar. Ditambah Rp330 juta, total nilai uang yang disebut diterima Gus Alex mencapai sekitar Rp93,67 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp330 juta," ujar jaksa.
Daftar Nama yang Disebut Menerima Aliran Uang
Selain Yaqut dan Gus Alex, JPU mengungkap sejumlah nama lain yang disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut.
Berikut nama-nama yang tercantum dalam dakwaan beserta nominal yang disebut jaksa:
- Yaqut Cholil Qoumas: USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330 juta.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50 juta.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250 juta.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353,6 juta.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Daftar tersebut merupakan nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan JPU. Penyebutan nama dan nominal tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
313 PIHK Disebut Terima Rp478,17 Miliar
JPU juga mengungkap aliran uang kepada pihak korporasi. Dalam dakwaan, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut menerima aliran uang sebesar Rp478.173.058.166,41 atau sekitar Rp478,17 miliar.
Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima aliran uang sebesar USD26.500.
Jaksa mengaitkan aliran uang tersebut dengan perkara pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Dalam dakwaan, JPU menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.092.270.166,41.
Jaksa merinci kerugian tersebut berasal dari tiga sumber utama.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang menurut dakwaan seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438.218.328.446,48.
Kedua, jaksa menghitung penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93.
Ketiga, jaksa menyebut adanya fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang menurut dakwaan seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp143.917.149.000.
Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
KPK menetapkan empat orang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Aziz Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Seluruh dugaan penerimaan uang, aliran dana, kerugian negara, serta peran masing-masing pihak yang diungkap JPU tersebut masih merupakan materi dakwaan. Pembuktian atas dakwaan akan berlangsung melalui proses persidangan. (*)
