KETIK, MALANG – Setelah Kota Malang, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI datangi Kabupaten Malang, pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD setempat.
Usut punya usut, lembaga antirasuah tersebut menggelar pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah mulai dari layanan publik, pengadaan barang dan jasa hingga potensi kerawanan korupsi.
Bupati Malang M. Sanusi mengatakan kehadiran dan pendampingan KPK menjadi momentum untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, pengawasan dan evaluasi tidak hanya bertujuan mengendalikan jalannya pemerintahan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan program dilaksanakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” tegas Sanusi.
Dalam kesempatan tersebut, Sanusi juga mengingatkan seluruh pejabat dan ASN agar tidak mengabaikan regulasi. Setiap program dan kegiatan yang diusulkan perangkat daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia bahkan menegaskan tidak boleh ada pejabat yang berdalih tidak mengetahui aturan ketika menjalankan tugas pemerintahan.
“Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain tata kelola program dan anggaran, Sanusi menyoroti pengelolaan pendapatan daerah, termasuk penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia meminta penyesuaian PBB dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, dan mempertimbangkan nilai pasar secara objektif. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tata kelola pendapatan sekaligus mencegah kebijakan yang berpotensi memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.
Oleh karena itu, Bupati Sanusi mengajak seluruh jajaran Pemkab Malang bekerja secara jujur, disiplin, dan profesional serta konsisten menaati aturan. (*)
