KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungli di Kantor Dinas ESDM Jatim. Dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejati Jatim pada Jumat 17 April 2026.
Ketiga tersangka itu, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanam.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan praktik pungli hingga pemerasan salam proses penerbitan perizinan.
"Proses penyelidikan ini sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin," katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Pidsus Kejati Jatim menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Lanjutnya, ia menetapkan tiga tersangka dilakukan pada Jumat 17 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari hasil elektronik.
Wagiyo menambahkan, dalam perkara tersebut penyidik menemukan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan administratif meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. (*)
