Mbak Wali Tegaskan Komitmen SPMB Kota Kediri 2026/2027 Obyektif, Transparan, dan Tanpa Diskriminasi

17 April 2026 12:59 17 Apr 2026 12:59

Angga Prasetya, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Mbak Wali Tegaskan Komitmen SPMB Kota Kediri 2026/2027 Obyektif, Transparan, dan Tanpa Diskriminasi

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dalam kegiatan deklarasi SPMB Kota Kediri tahun 2025/2026 (Foto : Pemkot Kediri)

KETIK, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Deklarasi ini turut ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Pendidikan Kota Kediri, BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kemenag Kota Kediri, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dispendukcapil, MKKS SMP Negeri dan Swasta, K3S SD Negeri dan Swasta, Himpaudi, IGTKI PGRI, Dewan Pendidikan, serta Forum Komite Sekolah Kota Kediri.

Sebelumnya, juga telah dilaksanakan sosialisasi SPMB yang diikuti kepala sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs guna memastikan pemahaman teknis pelaksanaan di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali itu menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait mekanisme SPMB.

“Harapannya, baik kepala sekolah maupun wali murid memahami teknis dan jalur yang ada, sehingga pelaksanaannya berjalan baik, obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, seluruh siswa di Kota Kediri bisa mendapatkan akses pemerataan pendidikan dan layanan pendidikan yang berkualitas," kata Mbak Wali.

Mbak Wali juga menekankan bahwa seluruh pihak telah berkomitmen mengawal pelaksanaan teknis agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang, seperti pungutan tidak sah maupun penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Tidak ada titipan. Semua harus sesuai jalur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, SPMB dilakukan melalui beberapa jalur, yakni afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili dengan kuota yang telah ditentukan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa setiap jalur memiliki porsi masing-masing dan tidak dapat dipaksakan pada satu jalur saja.

"Pemerintah Kota Kediri terus melakukan sosialisasi secara terbuka agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan dapat dipahami dengan baik," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

#pemkotkediri #mbakwali #DisdikKediri #kotakediri