Atasi Maraknya Resep Psikotropika Ganda, Sleman Terapkan Sistem SIPOTIK

7 Oktober 2026 07:05 7 Okt 2026 07:05

Fajar Rianto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Atasi Maraknya Resep Psikotropika Ganda, Sleman Terapkan Sistem SIPOTIK

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, dr Tunggul Birowo. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Atasi Maraknya Resep Psikotropika Ganda, Sleman Terapkan Sistem SIPOTIK (Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali) untuk mengawasi penjualan obat keras tersebut.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, dr Tunggul Birowo, menjelaskan langkah ini pada Selasa 6 Oktober 2026 .

Ia menyebutkan bahwa wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masuk urutan kedua terbanyak untuk kasus gangguan mental di Indonesia.

Bersamaan dengan kondisi itu, penggunaan obat penenang jenis alprazolam naik drastis. Data Dinas Kesehatan Sleman mencatat angkanya melonjak dari 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025.

"SIPOTIK hadir sebagai sistem informasi terintegrasi untuk pencatatan, verifikasi, dan penelusuran riwayat penebusan obat psikotropika serta penyediaan data pengawasan," kata dr Tunggul Birowo.

Selama ini, pembeli nakal punya cara rapi untuk memborong obat. Mereka sengaja mendatangi beberapa dokter jiwa berbeda memakai banyak kartu identitas supaya mendapat banyak resep.

Cara ini dikenal dengan istilah doctor shopping. Setelah memegang banyak resep, mereka mendatangi banyak apotek dalam waktu berdekatan untuk membeli obat atau pharmacy shopping.

Bahkan temuan BBPOM Yogyakarta pada November 2024 mencatat ada resep alprazolam yang tidak masuk akal, yakni 300 tablet untuk stok satu bulan atau 10 tablet sehari karena dokter tertekan oleh ulah pasien.

Kondisi tersebut membuat warga sekitar apotek resah. Warga dan polisi sering melihat kerumunan orang dengan penampilan khas yang mengantre di depan apotek tertentu.

Agen penyalur obat juga melapor karena ada beberapa apotek yang mendadak memesan obat penenang dalam jumlah sangat besar. Masalah ini sampai memicu keprihatinan anggota DPRD Sleman dan membuat hubungan antar-apoteker menjadi tidak enak.

Foto Penggunaan obat keras atau zat terlarang secara sembarangan sangat berbahaya karena mengintai risiko koma hingga kematian mendadak; untuk itu sistem SIPOTIK hadir mengunci celah penyalahgunaan peresepan ganda. (Foto: Ilustrasi by AI)Grafis penggunaan obat keras atau zat terlarang secara sembarangan sangat berbahaya. (Foto: Ilustrasi by AI)

Sebelum ada sistem baru ini, apotek dan rumah sakit hanya saling berkirim pesan lewat grup WhatsApp untuk mengecek riwayat pembeli. Cara manual ini punya banyak kelemahan. Petugas sering luput mencatat, penilaian jadi subjektif, dan pembeli nakal tetap bisa berpindah-pindah apotek tanpa ketahuan. Lewat sistem SIPOTIK, data pembeli langsung terkunci menggunakan NIK KTP secara real-time.

Saat pasien menyodorkan resep di kasir apotek, petugas wajib mengetik NIK pasien ke dalam komputer. Jika pembeli itu ternyata baru saja mengambil obat penenang di tempat lain, layar komputer akan langsung menampilkan tanda peringatan. Tanda ini menjadi alasan kuat bagi apoteker untuk menolak penjualan obat ganda secara sah dan tegas.

Sistem Komputer Pemutus Celah Peresepan Ganda

Pemerintah terus memantau penggunaan sistem ini lewat layar pantau digital. Petugas mengecek seberapa tertib apotek memasukkan NIK pasien, jumlah obat yang keluar, dan potensi resep ganda yang berhasil digagalkan.

Sampai sekarang, sistem SIPOTIK sudah terhubung ke 22 Rumah Sakit, 22 Apotek, dan 1 Klinik Utama di Sleman. Data yang tersimpan sudah mencakup lebih dari 17.500 nama pasien. Para apoteker dan petugas rumah sakit merasa sangat terbantu karena mereka bisa langsung tahu riwayat pembeli secara akurat.

Langkah ini memperkuat kesepakatan yang pernah dibuat dalam pertemuan dokter jiwa di Ruang Rapat Wistara Kantor Dinas Kesehatan Sleman pada Selasa 8 Sepyember 2026. Acara itu dihadiri pejabat dinas, pengurus organisasi profesi apoteker, serta 24 dokter spesialis jiwa.

Dalam acara tersebut, dr Herlina Pohan, SpKJ mengingatkan bahaya besar jika obat penenang diberikan secara sembarangan tanpa alasan medis yang jelas.

"Pemberian obat penenang tanpa indikasi klinis yang tepat sangat membahayakan jiwa pasien," kata dr Herlina dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan bahwa obat penenang yang dicampur dengan obat pereda nyeri jenis tertentu bisa menekan pusat pernapasan di otak secara berlebihan. Akibatnya sangat berbahaya, mulai dari sesak napas berat, koma, hingga meninggal mendadak. Jika diminum jangka panjang tanpa aturan dokter, daya ingat pasien juga bisa rusak permanen.

Sistem SIPOTIK yang berbasis internet ini sangat mudah ditiru dan dipakai oleh kabupaten atau kota lain. Jika semua daerah saling terhubung, ruang gerak pembeli nakal akan makin sempit, pencatatan obat jadi lebih rapi, dan masyarakat terhindar dari bahaya kecanduan obat penenang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sipotik Sleman Dinkes Sleman Dr Tunggul Birowo Dr Herlina Pohan Obat Psikotropika Doctor Shopping Pharmacy Shopping Alprazolam Sleman Peresepan Psikotropika Berita Sleman Penyalahgunaan Obat Penenang Faskes Sleman Apotek Sleman RSUD Sleman Pbf Farmasi Dinkes DIY Berita Jogja Kesehatan Sleman