KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menangkap empat tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah diamankan kepolisian mencapai 17 orang dari total 27 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Juli 2026.
"Setelah menindaklanjuti petunjuk baru dari hasil penyelidikan, anggota reskrim berhasil mengamankan empat orang lagi tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, penangkapan ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Sampang.
Peran Tersangka Masih Didalami
Keempat tersangka yang baru ditangkap diketahui berusia belasan hingga awal 20 tahun. Mereka berdomisili di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Omben.
Penangkapan lanjutan ini menyusul tindakan awal yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Sampang bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Jumat, 17 Juli 2026.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami mendalami peran masing-masing tersangka, apakah sebagai pelaku langsung, perencana, atau yang membantu memfasilitasi kejadian tersebut," katanya.
10 Pelaku Masih Buron
Penyidik Polres Sampang hingga kini masih memburu 10 orang tersangka lain yang masih buron. Hartono mengimbau masyarakat untuk tidak menyembunyikan para pelaku dan meminta pihak keluarga membimbing mereka agar menyerahkan diri secara sukarela.
"Setiap informasi yang akurat sangat membantu kami mempercepat penanganan kasus ini. Kami jamin proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas AKBP Hartono.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku diproses di pengadilan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di Kabupaten Sampang dan wilayah Jawa Timur pada umumnya. (*)
