KETIK, SAMPANG – Satu unit mobil truk boks bernomor polisi AG-9552-EH yang diduga mengangkut rokok ilegal mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Baruh, Desa Baruh, Kecamatan Sampang pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Pengemudi kendaraan tersebut diduga melarikan diri usai kejadian.
Berdasarkan hasil penelusuran di media ini, ditemukan sejumlah pelat nomor kendaraan di dalam mobil truk box tersebut. Pelat-pelat tersebut diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa kendaraan beserta muatannya telah dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai Madura.
"Satu unit mobil truk box bernomor polisi AG-9552-EH beserta muatannya berupa rokok tanpa pita cukai berbagai merek dengan total sekitar 234 bal atau kurang lebih 936.000 batang telah kami limpahkan ke penyidik Bea Cukai Madura," ujarnya.
Anggota Polres Sampang saat menyerahkan rokok ilegal ke Bea Cukai Madura (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas piket Unit Laka Satlantas Polres Sampang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil olah TKP, ditemukan satu unit truk boks yang mengalami kecelakaan tunggal," kata AKP Eko Puji Waluyo. Jumat, 17 April 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati muatan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Namun, pengemudi kendaraan tidak berada di lokasi saat petugas tiba.
"Pengemudi diduga melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena melanggar hukum serta merugikan negara. (*)
