KETIK, SAMPANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Polres Sampang dengan memanfaatkan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK telah berada di Polres Sampang sejak Senin hingga Kamis, 23 April 2026 untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Proses tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seorang sumber terpercaya menyebutkan, kegiatan pemeriksaan kemungkinan berakhir pada hari ini. Ia mengaku melihat tim KPK membawa sejumlah koper keluar dari ruang SPKT Polres Sampang.
"Hari ini terakhir sepertinya. Tadi saya melihat tim KPK membawa beberapa koper keluar dari ruangan Polres Sampang. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim," ujarnya. Kamis, 23 April 2026.
Beberapa mobil orang yang diduga dipanggil KPK ke Polres sampang (Foto : Foto: Taufik For Ketik.com)
Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya kendaraan milik mantan Kepala Desa Jelgung yang terparkir di halaman Polres Sampang. Kendaraan dengan nomor polisi M 805 ICA itu diketahui milik Abd. Hamid.
“Saya melihat mobil milik Abd. Hamid terparkir di halaman Polres Sampang. Namun, saya tidak mengetahui apakah yang diperiksa terus diperiksa atau tidak,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, pada hari pertama pemeriksaan terdapat 17 orang yang dimintai keterangan, termasuk dua mantan kepala desa. Pada hari kedua, sebanyak delapan orang diperiksa, sementara pada hari ketiga mencapai 13 orang.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Abd. Hamid, mantan Kades Jelgung belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan. (*)
