KETIK, SAMPANG – Pengerjaan proyek saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Napo Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, sempat menuai sorotan.
Meski dinilai menyalahi spesifikasi teknis, pihak pelaksana dipastikan tidak dijatuhi sanksi formal, melainkan diwajibkan memperbaiki pekerjaan yang dinilai keliru.
Asisten Tenaga Ahli (ASTA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur untuk Wilayah Kecamatan Omben, Darus Salam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi pengerjaan dan menemui pelaksana proyek.
Ia menjelaskan, setelah diberikan pemahaman mengenai metode pekerjaan yang sesuai dengan gambar kerja, pihak pelaksana bersedia membongkar dan membenahi bagian bangunan yang sebelumnya dikerjakan asal-asalan.
"Kalau sanksi tidak ada. Namun, konsekuensinya mereka harus bekerja dua kali. Yang seharusnya sudah selesai, terpaksa harus memperbaiki kembali. Semoga ini menjadi pembelajaran ke depan bahwa pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja dan metode pengerjaannya," ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.
Sebelumnya, proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi gambar teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air BBWS Brantas Jawa Timur.
Proyek bernomor Perjanjian Kerja Sama (PKS) HK0201/Bbws10.09.6/P3-TGAI/VI/2026/818 ini bersumber dari APBN TA 2026 sebesar Rp195.000.000.
Masa pengerjaannya ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 22 Juni hingga 20 Agustus 2026.
Proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Napo Berkah di Daerah Irigasi (DI) A.T. Napo Laok.
Dugaan kejanggalan tersebut terungkap saat tim awak media melakukan pemantauan di lokasi pengerjaan pada Minggu, 19 Juli 2026.
Di lapangan, ditemukan indikasi manipulasi pada pasangan material batu. Fisik bangunan saluran irigasi tampak dipasang dengan galian fondasi yang minim.
Selain itu, susunan batu diduga hanya dipasang satu lapis dan disandarkan langsung pada dinding tanah eksisting.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Juli 2026, Darus Salam sempat menegaskan bahwa metode konstruksi yang ditemukan di lapangan tersebut jelas menyalahi aturan teknis.
"Kalau pekerjaannya seperti ini, jelas keliru," tegas Darus saat itu, sebelum akhirnya melakukan peninjauan langsung dan memerintahkan perbaikan.
Untuk diketahui, aturan yang tertera pada papan imbauan proyek menegaskan bahwa kegiatan P3-TGAI wajib dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat petani.
Program ini dilarang keras dipihakketigakan atau dikontraktualkan kepada pihak lain. (*)
