KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 20 Mei 2026.
Selain tuntutan pidana terhadap terdakwa Eddy Hermanto, muncul kembali nama buronan kasus Pasar Cinde, Aldrin Tando, dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, jaksa menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Eddy Hermanto.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya proyek strategis revitalisasi Pasar Cinde yang sempat digadang-gadang menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Kota Palembang.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 3 Juni 2026 mendatang.
Namun, sorotan utama persidangan justru mengarah pada kembali disebutnya nama Aldrin Tando, tersangka yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam amar tuntutan jaksa disebutkan, sejumlah barang bukti dalam perkara Eddy Hermanto akan dipergunakan untuk proses hukum atas nama tersangka lain, yakni Aldrin Tando.
Munculnya kembali nama Aldrin Tando di ruang sidang memunculkan pertanyaan baru terkait perkembangan pengejaran terhadap sosok yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde tersebut.
Sejauh ini, keberadaan Aldrin Tando masih misterius. Meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum belum berhasil menghadirkannya ke hadapan proses peradilan.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde sendiri menjadi salah satu perkara besar yang paling menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan.
Dalam pengembangannya, Kejati Sumsel telah menetapkan sejumlah nama penting sebagai tersangka, di antaranya mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Direktur PT Aldiron Raimar Yousnaidi, hingga menyeret nama almarhum Alex Noerdin yang saat itu menjabat Gubernur Sumsel.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula diproyeksikan menjadi simbol kemajuan kota, kini justru berubah menjadi simbol panjangnya pusaran dugaan korupsi yang belum juga berakhir.(*)
