Kredit Fiktif BPR Kota Blitar Dibongkar, Mantan Direktur dan Debitur Ditahan Kejari

20 Mei 2026 16:45 20 Mei 2026 16:45

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail Kredit Fiktif BPR Kota Blitar Dibongkar, Mantan Direktur dan Debitur Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp255 juta, Rabu 20 Mei 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Praktik dugaan korupsi kembali mencoreng lembaga keuangan milik daerah di Kota Blitar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp255 juta.

 

Tak sendiri, ED juga ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang debitur berinisial DM. Keduanya langsung ditahan usai penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses penyaluran kredit modal kerja tahun anggaran 2022.

 

Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar, Ariefulloh mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

 

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dugaan sementara, proses penyaluran kredit dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan perbankan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Ariefulloh, Rabu 20 Mei 2026.

 

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit musiman atau kredit modal kerja yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan usaha produktif. Dalam skemanya, debitur hanya membayar bunga selama enam bulan pertama, kemudian melunasi pokok pinjaman pada bulan ketujuh.

 

Namun dalam praktiknya, kredit tersebut diduga justru dicairkan kepada debitur yang tidak memiliki usaha layak maupun kemampuan pembayaran yang jelas. Penyidik menduga prinsip kehati-hatian perbankan sengaja diabaikan.

 

Kejaksaan menemukan indikasi bahwa analisis 5C perbankan, mulai dari karakter, kemampuan usaha, modal, jaminan hingga kondisi usaha, tidak dijalankan secara semestinya sebelum kredit dicairkan.

 

“Penggunaan kredit juga diduga tidak sesuai peruntukan. Dari yang seharusnya untuk modal kerja, justru mengarah pada penggunaan pribadi. Kredit itu kemudian macet total sejak 2023,” tambahnya.

 

Akibat kredit bermasalah tersebut, Perumda BPR Kota Blitar mengalami kerugian sebesar Rp255 juta. Status pinjaman pun masuk kategori kolektibilitas 5 atau macet total tanpa adanya pengembalian pokok pinjaman.

 

Dalam proses penyidikan, Kejari Blitar telah memeriksa 18 saksi. Sebanyak 14 orang berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar, sedangkan sisanya merupakan pihak eksternal yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi agunan.

 

Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan. Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

Skandal ini menjadi sorotan baru bagi pengawasan lembaga keuangan daerah. Di balik angka kerugian ratusan juta rupiah, ada kepercayaan publik yang ikut terkikis pelan, seperti dinding yang retak dari dalam.

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Kota Blitar Blitar Kota Blitar Korupsi