Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35 17 Apr 2026 20:35

Nanda Apriadi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Jumat 17 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terobosan hukum kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan menerapkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana.

Langkah ini menjadi bagian dari wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Penerapan plea bargaining yang mulai didorong secara nasional ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, khususnya kepada jajaran Kejari yang dinilai progresif dalam mengimplementasikan pendekatan hukum humanis.

Salah satu penerapannya dilakukan oleh Kejari Palembang dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Rio Aberico bin Thomas. Mekanisme ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan resmi disetujui oleh majelis hakim.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH, MH, menjelaskan bahwa pada sidang perdana, terdakwa secara tegas mengakui perbuatannya tanpa keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Dalam perkara ini, terdakwa mengakui sepenuhnya telah melakukan penggelapan satu unit handphone OPPO A5i milik saksi Syifa Nurul Hidayah,” ujar Ali Akbar, Jumat 17 April 2026.

Ia menambahkan, mekanisme plea bargaining telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai bentuk pengakuan bersalah yang sah dalam proses hukum. Setelah disetujui hakim, perkara tersebut akan dilanjutkan melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS) pada Selasa, 21 April. 

Dalam kesepakatan yang dicapai, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, dengan durasi dua jam per hari selama dua bulan.

Majelis hakim juga memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan tanpa tekanan serta terdakwa memahami konsekuensi hukum dari mekanisme tersebut, termasuk hak-hak yang dilepaskan.

Menurut Kajari, terdakwa memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan plea bargaining, antara lain baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah mengganti kerugian korban sebesar Rp1 juta.

“Setelah dilakukan ekspose, Jampidum menyetujui penerapan plea bargaining dalam perkara ini,” tegasnya.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi tonggak awal penerapan plea bargaining di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus menunjukkan arah baru penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan efisiensi proses peradilan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejari Palembang plea bargaining efisiensi penerapan hukum jampidum asep terobosan hukum kabar kejari palembang info kejari palembang