Pejabat Pelabuhan di Palembang Ditahan, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungli Kapal di Sungai Lalan

18 Juni 2026 22:40 18 Jun 2026 22:40

Nanda Apriadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pejabat Pelabuhan di Palembang Ditahan, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungli Kapal di Sungai Lalan

Tersangka Yudi Kurniawan meninggalkan Gedung Kejati Sumsel menuju mobil tahanan setelah resmi ditahan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang tengah disidik oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel, Kamis 18 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pelayaran. 

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap kapal-kapal yang melintas di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka Yudi Kurniawan yang menjabat sebagai Kepala Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025-Mei 2026, langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, Kamis malam 18 Juni 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026, guna memperlancar proses penyidikan yang masih terus berkembang.

 

Foto Penyidik Kejati Sumsel menyerahkan tersangka Yudi Kurniawan ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, Kamis 18 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Penyidik Kejati Sumsel menyerahkan tersangka Yudi Kurniawan ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, Kamis 18 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

 

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan YK sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ketut dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Yudi Kurniawan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui agen kapal. 

Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal, tergantung ukuran dan jenis kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Praktik itu diduga berlangsung selama sekitar tujuh bulan, yakni sejak Mei hingga Desember 2025. Dari rentang waktu tersebut, penyidik memperkirakan tersangka menerima aliran dana mencapai Rp1,296 miliar.

“Jumlah tersebut masih sementara. Penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai gratifikasi maupun pihak lain yang turut terlibat,” tegas Ketut.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi, termasuk 27 agen kapal yang beraktivitas di perairan Sungai Lalan. 

Keterangan para saksi menjadi salah satu dasar penting dalam mengungkap dugaan praktik pungutan ilegal yang berlangsung di jalur pelayaran strategis tersebut.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya yakni

  • Uang tunai sebesar Rp165 juta
  • Tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram
  • Satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide warna biru

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Yudi Kurniawan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Verel Amartya dari Ryan Gumay Law Firm, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Foto Kuasa hukum tersangka Yudi Kurniawan, Verel Amartya dari Ryan Gumay Law Firm, memberikan keterangan kepada awak media usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Kejati Sumsel, Kamis 18 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kuasa hukum tersangka Yudi Kurniawan, Verel Amartya dari Ryan Gumay Law Firm, memberikan keterangan kepada awak media usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Kejati Sumsel, Kamis 18 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

 

“Klien kami kooperatif mengikuti seluruh proses yang dilakukan penyidik. Saat ini kami masih mendalami perkara dan akan membahas kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan bersama keluarga serta tim kuasa hukum,” katanya.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik pungutan terhadap aktivitas pelayaran yang selama ini menjadi urat nadi distribusi barang di kawasan Sungai Lalan dan sekitarnya. Kejati Sumsel pun berkomitmen mengusut perkara hingga tuntas untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di sektor pelayanan publik. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Perairan Kejaksaan Tinggi Sumsel Penetapan Tersangka KSOP