KETIK, PALEMBANG – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jaringan OKU Selatan menuai tanda tanya. Meski barang bukti yang diamankan mencapai puluhan gram sabu dan ekstasi, ketiga terdakwa justru mendapat vonis yang dinilai relatif ringan.
Sidang yang digelar Selasa 12 Mei 2026 itu dipimpin Majelis Hakim Romi Sinatra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neny Karmila dan Fajar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bambang Irawan, 7 tahun penjara kepada Rinto, serta 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Aditia Saputra Wijaya. Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Putusan tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Bambang sempat dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Rinto dan Aditia masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan.
Dalam perkara ini polisi menemukan barang bukti tidak sedikit, yakni sabu seberat 25,147 gram serta 15 butir ekstasi logo granat dengan berat 5,251 gram yang positif mengandung MDMA.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap rumah Bambang Irawan di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan diduga dijadikan tempat transaksi narkotika.
Bahkan Rinto dan Aditia disebut berperan membantu menjual narkoba kepada pembeli yang datang maupun yang meminta barang diantar.
Rinto diketahui menerima upah Rp100 ribu per hari, sedangkan Aditia Rp250 ribu per hari dari aktivitas tersebut.
Ironisnya, meski unsur permufakatan jahat dan dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti melebihi 5 gram dinilai terpenuhi, hukuman yang dijatuhkan jauh dari ancaman maksimal dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang dapat berujung pidana seumur hidup bahkan hukuman mati dalam kondisi tertentu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat penggerebekan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 28 Oktober 2025, polisi mendapati ketiga terdakwa berada di rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dipastikan positif mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
Meski demikian, baik pihak jaksa maupun ketiga terdakwa kompak menyatakan menerima putusan tersebut tanpa upaya hukum lanjutan.
Di sisi lain sebagai perbandingan, dalam perkara narkotika lain di Pengadilan Negeri Palembang dengan barang bukti sabu yang jauh lebih kecil, yakni sekitar 5 gram, Jaksa Penuntut Umum justru menuntut terdakwa Muhammad Ikhsan dan Kgs Juanda dengan pidana 8 tahun penjara.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penuntutan dalam perkara narkotika.
Pasalnya, dalam kasus Bambang Irawan, Rinto, dan Aditia Saputra Wijaya, barang bukti yang disita mencapai 25,147 gram sabu ditambah 15 butir ekstasi seberat 5,251 gram, namun tuntutan jaksa terhadap para terdakwa justru berada di kisaran 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun, dengan vonis hakim yang bahkan lebih rendah, yakni 7 tahun hingga 8 tahun 6 bulan.
Perbedaan mencolok antara berat barang bukti dan besaran tuntutan dalam dua perkara serupa ini menimbulkan tanda tanya besar.
Mengapa perkara dengan barang bukti lebih kecil bisa dituntut hampir setara, bahkan lebih berat, dibanding perkara dengan barang bukti puluhan gram dan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran?
Kondisi ini dinilai penting menjadi perhatian, tidak hanya untuk menjaga rasa keadilan di masyarakat, tetapi juga demi memastikan adanya konsistensi dalam penerapan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang selama ini disebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.(*)
