KETIK, PACITAN – Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Jatim VII Edhie Baskoro Yudhoyono mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit POJK 48/POJK.03 Tahun 2020.
POJK itu mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 khususnya relaksasi bagi Sektor Perumahan. Menurut dia, masyarakat sangat membutuhkan keringanan dalam pemenuhan kebutuhan rumah.
"Kami mendukung relaksasi POJK 48/POJK.03 Tahun 2020 untuk sektor perumahan diperpanjang. Hal ini penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan," ujar Melani Suharli dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Lebih lanjut dia menambahkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit akan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis terkait penyediaan perumahan rakyat.
Dalam pemenuhan perumahan rakyat ini, peran aktif PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sangat penting terutama pada sektor pembiayaan rumah rakyat.
"Peran tersebut perlu didukung berbagai stakeholder termasuk Komisi VI DPR, agar Bank BTN bisa lebih besar lagi dalam membiayai rumah rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata dia.
Melani menuturkan backlog perumahan saat ini cukup tinggi, yakni mencapai 12,7 juta unit kebutuhan rumah rakyat. Untuk itu, DPR akan mendukung dengan menerbitkan berbagai regulasi agar sektor pembiayaan perumahan bisa tumbuh.
Sebab, dampak langsung dari sektor perumahan akan dirasakan oleh sekitar 174 sektor turunannya seperti industri semen, pasir, cat, batu dan lain sebagainya.
"Selain mewujudkan rumah impian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sektor perumahan juga menyerap sekitar 500 ribu tenaga kerja untuk setiap pembangunan 100 ribu unit rumah," tambahnya.
Selain mendorong perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit, Mas Ibas juga meminta kepada pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait pembangunan perumahan untuk mendukung gerakan masyarakat mudah punya rumah seperti memberikan kemudahan perizinan.(*)
Komisi VI DPR RI, Mas Ibas Mendorong POJK Diperpanjang
Komisi VI DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono saat sosialisasi peran BTN dan POJK 48/POJK.03 Tahun 2020.(Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Tags:
BTN Perumahan Rakyat Satu Juta Rumah Edhie Baskoro Yudhoyono DPR RI pacitanBaca Juga:
PJI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Koruptor Harus “Digigit”Baca Juga:
DPR Beri Target BPS Bereskan Data Desil 2 MingguBaca Juga:
664 Santri Sidoarjo Keracunan MBG, DPR Desak Evaluasi SPPGBaca Juga:
Menakar Urgensi dan Batas Kewenangan dalam RUU Perampasan AsetBaca Juga:
Bank BTN Buka Lowongan Kerja Posisi Cloud Security dan Threat Vulnerability Management, Berikut Cara Daftarnya!Berita Lainnya oleh Al Ahmadi
9 September 2026 23:08
Pacitan Jadi Sasaran Operasi Modifikasi Cuaca, 4,8 Ton Garam Disebar untuk Picu Hujan
9 September 2026 17:36
HUT ke-4 Ketik.com, Kadiskominfo Pacitan Raih Award Akselerator Pembangunan Daerah
9 September 2026 17:19
HUT ke-4 Ketik.com, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid Raih Award sebagai Akselerator Transformasi Digital
9 September 2026 16:42
HUT ke-4 Ketik.com, Prof. Sudi Dul Aji Raih Award sebagai Environmental Education Campus Inovator
9 September 2026 14:11
Pak Yusub Raih Penghargaan Ketik.com sebagai Prajurit Penggerak Seni dan Inovasi Kreatif
