Hukum dan regulasi idealnya berfungsi sebagai instrumen progresif yang dirancang untuk meningkatkan standar peradaban dan tata kelola publik. Namun, dalam konteks Kabupaten Trenggalek, upaya peningkatan standar kepemimpinan desa melalui syarat pendidikan formal menemui jalan buntu yang paradoksal.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Mugianto, mengakui bahwa pihaknya sempat mengusulkan kenaikan syarat pendidikan minimal calon kepala desa menjadi SMA demi mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan memastikan pemimpin desa memiliki bekal intelektual yang memadai untuk mengelola dana desa yang mencapai miliaran rupiah.
Ironisnya, usulan ini harus dikandaskan sendiri oleh Pansus dengan alasan kepatuhan pada tata urutan perundang-undangan, karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa masih mempertahankan ambang batas minimal setingkat SMP.
Pengakuan Mugianto bahwa ijazah SMP sebenarnya sudah kurang relevan untuk mengimbangi tuntutan birokrasi desa saat ini justru mempertegas adanya anomali kebijakan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d Raperda Pemerintahan Desa Trenggalek yang tetap mempertahankan syarat minimal tersebut.
Retretnya legislatif dari usulan progresif ini demi "kepastian hukum" menciptakan sebuah defisit meritokrasi yang nyata, di mana kualitas kepemimpinan dipaksa berhenti pada titik minimal di tengah kompleksitas tanggung jawab hukum yang semakin besar. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pilihan untuk tetap "bermain aman" dalam regulasi ini tidak hanya mencederai logika kelembagaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi negatif terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan desa di Trenggalek.
Anomali di Balik Sebuah Regulasi
Hukum dan regulasi idealnya lahir sebagai manifestasi dari progresivitas zaman, sebuah instrumen yang dirancang untuk menaikkan standar peradaban dan tata kelola publik ke tingkat yang lebih bermutu. Dalam perspektif negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Prinsip ini dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mensyaratkan setiap regulasi memenuhi asas kejelasan tujuan, kedayagunaan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Namun, Pasal 11 ayat (3) huruf d Raperda Perubahan Perda Pemerintahan Desa Trenggalek menampilkan sebuah anomali kebijakan (policy paradox) yang patut digugat, bukan karena diturunkan, melainkan karena dipertahankan tanpa dinaikkan. Ketentuan tersebut hanya mensyaratkan pendidikan calon Kepala Desa "paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat", persis mengikuti ambang batas minimal yang telah ditetapkan Pasal 33 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak lebih dari satu dekade lalu, dan tidak berubah sedikit pun sekalipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mengubah UU Desa secara terbatas.
Yang perlu digarisbawahi: dari seluruh huruf dalam Pasal 11 ayat (3) yang diubah oleh Raperda ini, hanya huruf g yang dihapus serta huruf l, r, dan s yang diubah. Huruf d tentang syarat pendidikan sama sekali tidak disentuh. Artinya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sesungguhnya tengah membuka ruang legislasi (open legal policy) untuk menaikkan standar pendidikan calon Kepala Desa melebihi ambang batas minimal nasional, sebagaimana dimungkinkan oleh prinsip otonomi daerah, namun ruang tersebut justru dibiarkan kosong.
Persoalannya karena itu bukan semata-mata mengenai legalitas formal pengaturan tersebut, melainkan arah kebijakan publik yang gagal dimanfaatkan. Asimetri ini semakin mencolok ketika disandingkan dengan realitas di sekelilingnya: untuk mengajar di ruang kelas, seorang guru wajib menggenggam gelar sarjana (S1); sementara untuk memimpin satu desa dengan kompleksitas kewenangan dan anggaran yang jauh lebih besar, Raperda ini membiarkan ambang batas pendidikan tetap berhenti di jenjang SMP. Ketika mengelola masa depan satu desa dianggap cukup dengan standar intelektual yang jauh lebih rendah daripada mengajar satu mata pelajaran, di titik itulah kelambanan legislasi patut digugat.
Dekonstruksi Logika Pendidikan (The Meritocracy Deficit)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menempatkan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang memegang kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk tanggung jawab mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta Dana Desa yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Dengan kompleksitas kewenangan tersebut, kepala desa pada hakikatnya bukan lagi sekadar figur adat yang memimpin melalui pendekatan karismatik tradisional, melainkan seorang public executive manager yang dituntut memiliki kemampuan perencanaan pembangunan partisipatif, digitalisasi layanan publik, pengelolaan keuangan berbasis data, hingga penyelesaian konflik sosial.
Dalam perspektif Human Capital Theory, pendidikan merupakan investasi terhadap peningkatan kapasitas individu dalam menjalankan fungsi organisasi: semakin besar tanggung jawab yang dipikul suatu jabatan, semakin tinggi pula kompetensi yang seharusnya dipersiapkan melalui pendidikan maupun pelatihan. Bukti paling tajam bahwa kesenjangan ini nyata justru tidak perlu dicari dari perbandingan lintas profesi, melainkan sudah tertanam di dalam draf Raperda itu sendiri. Berikut perbandingan syarat pendidikan minimal antarjabatan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam satu naskah Raperda yang sama:
Tabel perbandingan persyaratan jabatan di desa berdasarkan Perda Desa Trenggalek.
Tabel di atas memperlihatkan sesuatu yang secara logika kelembagaan sulit dibenarkan: Perangkat Desa, yang notabene adalah unsur pembantu dan bawahan struktural Kepala Desa sebagaimana ditegaskan Pasal 32 ayat (1) Raperda, justru disyaratkan berpendidikan lebih tinggi (SMA/sederajat) daripada atasannya sendiri, Kepala Desa, yang cukup berpendidikan SMP/sederajat (Pasal 11 ayat (3) huruf d).
Anomali serupa juga berlaku pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi mengawasi kinerja Kepala Desa, namun disyaratkan pendidikan yang sama rendahnya (Pasal 52 ayat (2)). Dalam perspektif merit system yang menempatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme sebagai dasar pengisian jabatan publik, struktur syarat semacam ini menciptakan defisit meritokrasi yang justru terbalik: posisi puncak eksekutif desa memiliki ambang kompetensi formal paling rendah dibanding jajaran yang dipimpinnya.
Implikasi Sistemik: Krisis Tata Kelola
Dalam teori birokrasi Max Weber, organisasi pemerintahan modern dibangun di atas prinsip rasionalitas hukum, kompetensi teknis, dan legitimasi kelembagaan; pemimpin organisasi harus memiliki kapasitas yang mampu membangun kewibawaan profesional di hadapan aparatur yang dipimpinnya. Ketika instrumen regulasi membiarkan seorang Kepala Desa dengan kualifikasi formal minimal memimpin jajaran Perangkat Desa yang secara administratif disyaratkan berpendidikan lebih tinggi, friksi psikologis dan disfungsi struktural sulit dihindarkan. Efektivitas instruksi kerja berisiko terhambat oleh degradasi rasa hormat profesional, sementara keterbatasan kapasitas manajerial akan memperlebar celah terjadinya maladministrasi yang merugikan masyarakat desa secara kolektif.
Raperda ini sesungguhnya telah menyediakan mekanisme pemberhentian Kepala Desa apabila di kemudian hari yang bersangkutan berstatus terdakwa atau tersangka tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberhentian Kepala Desa. Akan tetapi, mekanisme ini bersifat kuratif, baru bekerja setelah persoalan terjadi dan kerugian pemerintahan atau keuangan desa telah timbul.
Perspektif Good Governance yang dikembangkan UNDP menempatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, partisipasi, dan profesionalisme sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan, dan pilar-pilar tersebut jauh lebih efektif dijaga melalui penyaringan kualitas di hulu, yaitu pada tahap syarat pencalonan, ketimbang semata-mata mengandalkan sanksi di hilir setelah kerugian terjadi. Kekhawatiran ini semakin relevan bila dikaitkan dengan berbagai temuan mengenai penyalahgunaan Dana Desa di sejumlah daerah, yang seharusnya mendorong penguatan syarat kualitas dan integritas Kepala Desa sejak tahap pencalonan, bukan sekadar menunggu mekanisme pemberhentian bekerja.
Sintesis dan Rekomendasi Kebijakan
Demokrasi lokal memang harus menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Akan tetapi, demokrasi inklusif tidak boleh disalahartikan sebagai pembiaran terhadap stagnasi mutu kepemimpinan publik. Justru demokrasi yang sehat menuntut hadirnya pemimpin yang memiliki kompetensi, integritas, kapasitas manajerial, serta legitimasi moral yang tinggi, bukan pemimpin yang lahir dari standar yang dibiarkan berhenti di titik paling minimal demi kemudahan administratif semata.
Pembahasan mengenai syarat pencalonan Kepala Desa seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai hak politik semata, melainkan diarahkan pada dua rekomendasi konkret. Pertama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek perlu meninjau kembali Pasal 11 ayat (3) huruf d Raperda untuk mempertimbangkan kenaikan syarat pendidikan minimal Kepala Desa, sekurang-kurangnya setara dengan syarat Perangkat Desa (SMA/sederajat) dalam Pasal 32 ayat (3), agar tidak terjadi anomali kelembagaan di mana atasan disyaratkan lebih rendah daripada bawahannya sendiri.
Kedua, mengingat mekanisme teknis Pilkades diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri, penting bagi publik dan legislator untuk turut mengawal apakah draf Perda Pilkades tersebut memuat instrumen pelengkap, seperti uji kompetensi atau pelatihan wajib pra-jabatan, yang dapat menutup kesenjangan kapasitas yang tidak tertangani oleh syarat pendidikan formal semata.
Sebelum regulasi ini diketuk menjadi hukum positif yang mengikat, ruang kebijakan yang masih terbuka pada Pasal 11 ayat (3) huruf d harus segera dimanfaatkan, bukan dibiarkan kosong. Menaikkan standar kepemimpinan desa bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan investasi konstitusional untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, demi menjaga marwah institusi, melindungi hak publik atas tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memastikan masa depan Trenggalek tidak digadaikan pada kelambanan legislasi yang membiarkan standar berhenti di titik paling minimal. (*)
*) Haris Yudhianto merupakan Dosen STKIP PGRI Trenggalek. Bisa dihubungi di email: [email protected]
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
.png)