Kepemimpinan di Desa

29 April 2026 16:47 29 Apr 2026 16:47

Thumbnail Kepemimpinan di Desa

Oleh: Nurani Soyomukti*

Pilkades serentak akan dilakukan di beberapa kabupaten, termasuk di Tulungagung dan Trenggalek. Di Tulungagung akan ada 243 desa (dari total 257 desa) yang akan menggelar Pilkades. Sedangkan di Trenggalek yang akan menggelar Pilkades ada 128 desa. Di  daerah lain seperti di Bogor, Magetan, dan Jember juga akan menyelenggarakan Pilkadess Serentak.

Tentu demokrasi tingkat desa ini diharapkan akan menjadi proses yang akan menghasilkan sosok kades terpilih yang harapannya akan benar-benar mampu dan mau menjadi pemimpin dalam makna yang sebenarnya. Hakekat pemimpin adalah sosok yang punya kapasitas dan kualitas yang lebih dibanding masyarakat biasa yang justru akan dipimpin (diarahkan, dicerdaskan, diberdayakan, dimotivasi, diayomi, dan dilayani).

Hakekat pemimpin yang baik bisa dilihat dari banyak perspektif, baik dari kacamata moral agama maupun moral kenegaraan (yang sesuai harapan dan ide-ide dalam dasar idiil Negara, konnstitusi, undang-undang, dan peraturan-peraturan). Juga bisa dilihat dalam perspektif lokal atau pandangan masyarakat setempat yang bisa jadi masih tersisa kearifan-kearifan lolal (‘local wisdom’) di dalamnya. 

Dari kacamata moral agama, Islam misalnya, kepemimpinan yang baik diinspirasi dari sosok Nabi Muhammad yang dikenal punya karakter kepemimpinan yang disebut Shiqiq, Amanah, Fathonah, Tablig. Keempat sifat ini melekat pada diri rasulullah yang layak diteladani oleh umat, terutama mereka  yang diharapkan menjadi pemimpin masyarakat.

Shidiq, amanah, fathonah, dan tabligh maknanya secara berurutan adalah jujur/benar, dapat dipercaya, cerdas, dan menyampaikan. Sifat-sifat ini mencakup integritas, tanggung jawab, kecerdasan intelektual/emosional, dan transparansi dalam menyampaikan informasi (berdakwah)  maupun kehidupan sehari-hari. 

Jika diuraikan, Shidiq (jujur/benar) mengandung arti bahwa  ada kesesuaian antara perkataan, perbuatan, dan kenyataan. Pemimpin tidak suka berbohong atau memanipulasi fakta dan data. Amanah mengandung arti bahwa pemimpin itu harus mau dan mampu bertanggung jawab penuh atas tugas yang diberikan, baik dari Allah maupun sesama manusia.

Misalnya, kalau mengelola anggaran desa jangan sampai tidak akuntabel, apalagi mencuri uang Negara atau korupsi. Apa yang ditugaskan pada seorang kepala desa sebagaimana di Konstitusi, Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014), Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008), Undang-Undang Pelayanan Publik (UU Nomor 25 Tahun 2009), Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999) benar-benar dijalankan. Melayani public, membuka ruang informasi, tidak boleh diskriminasi pada warga, tidak boleh emosi ketika ada warga yang bertanya dan mengritik.

Hal itu berkaitan dengan sifat Fathonah, yaitu punya kecerdasan baik kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual dalam mengambil keputusan serta menyelesaikan masalah. Pemimpin juga harus mampu membedakan yang baik dan buruk, serta kreatif mencari solusi atas permasalahan umat. 

Dampak buruk bagi tiadanya atau minimnya kecerdasan Pemimpin Desa adalah: PERTAMA, ia akan tidak mengetahui bagaimana caranya menjalankan tugas administratif dan pemerintahan. Semua tugas pemimpin desa diatur dalam undang-undang, juga ada hukum administrasi, termasuk administrasi menggunakan keuangan dan melaporkannya. Setiap kegiatan di pemerintah (termasuk desa) itu pasti ada dasar hukumnya, dan menggunakan uang juga ada aturannya.

Seringkali pejabat desa terseret kasus korupsi salah satunya karena tak paham mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tak paham administrasi pemerintahan, tak paham hukum. Dan celakanya, ketika SDM yang rendah secara intelektual seringkali diiringi dengan tingginya ego untuk berkuasa dan menggunakan uang Negara sesuai kehendak hati dan nafsunya, yang terjadi adalah kerusakan yang parah—yang kadang kalau ketahuan akan membuat pejabat desa masuk penjara.

KEDUA, kualitas personal pejabat desa yang rendah dengan pengetahuan yang kosong dan minim terkait Negara, pemerintahan, dan kemasyarakatan akan membuat mereka akan tidak bisa memerankan fungsi kepemimpinan yang berpilar pada sifat ‘Tabligh’. Sifat ini meghendaki fungsi  pemimpin yang mau dan mampu mendidik rakyatnya, menyebarkan informasi dan mengarahkan perilaku warganya sesuai moral agama dan aturan masyarakat (undang-undang).

Biasanya, kalau di kepala seorang tokoh masyarakat itu banyak isi yang bisa disampaikan pada masyarakat. Maka ia akan cenderung suka dekat dengan masyarakat karena memang suka membuat masyarakatnya tahu dan tambah wawasan. Setidaknya ketika bisa menyebarkan ilmu, seseorang itu merasa senang karena merasa berharga—dan memang konsekuensinya akan lebih dihargai secara lebih otentik.

Pemimpin yang memang hadir untuk memberi arahan dan mendidik warga, memang lebih dihargai karena kecakapan intelektualnya—apalagi diikuti dengan kecakapan moral yang baik. Beda lagi kalau pemimpin punya tingkat kecerdasan di bawah warganya, akan secara diam-diam dolecehkan dan direndahkan. Apakah tidak ada yang suka dengan pemimpin yang bodoh? Ada. Tapi mereka yang mendekat dan menyukai adalah yang kebutuhannya bukan mendapatkan petunjuk, arahahan, dan penyelesaian masalah. Mereka datang untuk memenuhi kebutuhannya dapat suatu yang sifatnya praktis, misal uang, makanan, jabatan.

Peimpin yang suka disogok akan didatangi oleh orang-orang yang suka menyogok. Pemimpin yang bisanya hanya mengasih makan akan didatangi orang orang yang tujuannya cari makan. Pemimpin yang bodoh dan sudah punya lingkaran orang-orang yang juga kepentingannya bukan kemajuan berbasis ide-ide cerdas dan kendali moral yang baik bisa saja bertahan dalam kekuasaan. Tapi lingkaran kekuasaan itu biasanya memang berjalan setelah orang-orang yang cerdas, kritis, punya ide serius, dijauhkan atau menjauh dengan sendirinya.

Sifat ‘Tabligh” dalam perspektif agama adalah mau dan mampu berdakwah mengajak pada kebaikan dan berani menyuarakan kebenaran. Tapi dalam pengertian umum (moral dan hukum kenegaraan) berarti mau mendidik warganya, menyampaikan informasi yang membuat wawasan warganya paham, mencerahkan—bukannya malah biki warga ‘mangkel’  karena setiap didatangi ke balai desa seringkali dijawab dengan mbulet.

Jadi, pemimpin yang diharapkan adalah yang bisa memperbaiki keadaan, punya kejujuran, kecerdasan dan moral yang baik. Dibutuhkan pemimpin yang bisa menjadi solusi dari masalah-masalah yang ada. Pun bisa mengarahkan masyarakat ke tujuan yang baik sebab pemimpin (‘leader’) memang fungsi utamanya adalah “to lead” (memimpin), “to direct” (mengarahkan), “to guide” (memandu, membimbing), “to coordinate” (mengordinasi bawahan), “to organize” (mengorganisir), “to motivate” (memotivasi bawahan dan rakyatnya), “to manage” (mengelola keadaan), dan yang tak kalah penting adalah “to empower” (memberdayakan).

Pemimpin adalah pengarah lembaga dan orang-orang yang ada di dalamnya, pun juga rakyatnya. Makai a harus punya tujuan, tahu tujuan, dan punya panduan wawasan dan moral. Untuk bisa mengarahkan lembaga, organisasi, dan masyarakatnya, tentu butuh ideologi, wawasan, bekal pengetahuan yang cukup, paham fungsi Negara  dan lembaga pemerintahan sebagai lembaga public (bukan milik privat). Kemauan dan kemampuan membaca dasar hukum dan aturan-aturan Negara dan pemerintah yang akan digunakan untuk mengarahkan lembaganya dan masyarakatnya.

Pemimpin adalah motivator. Ia harus bisa memotivasi orang lain, misalnya anak buahnya di lembaga yang kualitas kerjanya masih awut-awutan, kurang semangat, dan bahkan terkendala oleh keadaan—utamanya adalah pikiran dan perasaan anak buahnya yang masih menjadi kendala bagi morivasi bekerja dalam melayani masyarakat. Dalam situasi ini, dengan pendekatan yang terbaik, pemimpin harus  kerja keras agar mitranya di lembaga bisa termotivasi dan lebih fungsional dalam memerankan dirinya sebagai pelayan rakyat (‘public server’).

*) Nurani Soyomukti merupakan pegiat literasi dan penulis, pendiri INDEK (Institute Demokrasi dan Keberdesaan), sedang nyantri di Akidah Filsafat Islam UIN Satu.

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Nurani Soyomukti Artikel opini opini Kepemimpinan Di Desa UIN SATU