Gratifikasi secara umum bisa diartikan sebagai tindakan menyenangkan orang dan membuat orang senang agar orang tersebut juga balik menyukai. Saya menyenangkan orang, agar saya disukai. Bahkan orang yang saya kasih kesenangan dan kepuasan akan membalasnya dengan menyenangkan saya dan paling tidak bisa saya arahkan untuk memenuhi keinginan saya.
Gratifikasi beda dengan suap dalam hal sifat transaksinya. Kalau suap lebih identik dengan transaksi yang memiliki kesepakatan di awal untuk mempengaruhi keputusan. Misal, seorang pria kaya di desa memberikan uang atau barang kepada kepala desa agar anak perempuannnya yang baru lulus kuliah diloloskan dalam tes perangkat desa. Atau, misalnya lagi, wali murid memberi uang atau barang kepada kepala sekolah agar anaknya diterima di sekolah du luar jalur penerimaan siswa baru yang sah.
Sementara itu, gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang lebih luas, yang tidak mengandung kesepakatan. Suap terjadi kesepakatan awal atau transaksi antara pemberi dan penerima. Sedangkan gratifikasi bisa datang tiba-tiba tanpa ada transaksi langsung atau janji yang khusus saat terjadi pemberian.
Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi
Lalu kenapa gratifikasi di dunia pemerintahan atau lembaga publik dianggap sebagai tindak pidana. Kenapa demikian?
Dalam dunia kekuasaan Negara dan pemerintahan, gratifikasi dibedakan dengan suap dan korupsi. Tapi ketiganya umumnya dianggap perbuatan yang tidak baik. Ketiganya kadang sangat dekat dan terkait. Mari kita ikuti kisah ini!
Candra adalah pedagang impor ‘smartphone’. Suatu ketika ponsel-ponsel baru yang datang dari luar negeri tertahan di pelabuhan karena surat-surat atau dokumen persyaratan belum dipenuhi oleh Candra. Agar barangnya cepat bisa keluar dari pelabuhan, ia mendekati pegawai Bea Cukai agar meloloskan barang-barangnya. Ia berjanji memberikan tiga iPhone terbaru kepada pegawai itu. Candra paham bahwa pegawai itu memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika pegawai itu menerima hadiah dari Candra, maka pegawai itu bisa dikatakan korupsi.
Gratifikasi dalam dunia pemerintahan dan kekuasaan Negara bisa berpotensi menciptakan konflik kepentingan, merusak objektivitas, dan melanggar integritas pejabat publik. Gratifikasi kadang juga dianggap sebagai hadiah atau ucapan terimakasih. Tapi karena lembaga Negara harus netral, maka tindakan itu bisa memicu konflik kepentingan karena pihak pemberi berharap si penerima akan memberikan balasan dan kemudahan di masa depannnya.
Gratifikasi membuat pelayanan publik menjadi tidak adil, diskriminatif dan menguntungkan pihak pemberi. Yang didahulukan, diperhatikan, dilayani adalah yang memberi. Sedangkan yang tidak memberi didiskriminasi. Gratifikasi bisa menjadi pintu masuk terhadinya suap dan pemerasan. Akan tercipta kebiasaan “balas budi” yang membuat pelayanan publik tidak rasional dan tidak adil.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang berkaitan dengan jabatan dianggap sebagai suap, sanksi pidananya sangat berat, bisa dipenjara seumur hidup atau 4-20 tahun serta dengan hingga Rp 1 miliar. Pidana ini ditujukan bagi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Jadi, dalam hal ini penyelenggara negara dianggap bersalah karena sogokan atau janji yang diterimanya supaya dirinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Namun, mereka bisa terbebas dari ancaman pidana jika melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau fasilitas diterima.
“Politik Khadiran” dan Gratifikasi di Pilkades
Pejabat pemerintah desa baik pemimpin (kades) maupun perangkat desa yang korup, suka suap-menyuap, gratifikasi kemungkinan juga disebabkan karena proses rekrutmen Kades (lewat pemilihan) dan rekrutmen perangkat desa yang penuh gratifikasi, suap, dan transaksional (jual-beli suara atau ‘vote buying’).
Proses Pilkades yang tidak edukatif, tidak sehat, dan kurang mencerdaskan biasanya diwarnai dengan dua aktivitas pada diri masing-masing calon untuk mendekati orang (calon pemilih). Pertama adalah “politik kehadiran", dan kedua adalah “gratifikasi”.
Politik kehadiran adalah aktitas bagaimana para calon atau bakal calon hadir di kumpulan masyarakat dengan tujuan untuk mencitrakan bahwa mereka punya sifat “memasyarakat” atau “merakyat”, dan mencitrakan diri sebagai tokoh yang suka membersamai masyarakat. “Politik kehadiran” ini biasanya yang paling baku dilakukan. Sejak seorang tokoh berniat atau berambisi maju di Pilkades, maka ia langsung harus berubah menjadi sering “menggauli” masyarakat. Semua calon kebanyakan menyadari pentingnya politik ini.
Sementara itu “Politik Gratifikasi” atau menyenangkan orang lain dengan cara memberikan materi atau perhatian material atau pemberian jasa juga aktivitas yang penting untuk dilakukan. In adalah pendekatan konkrit yang dampaknya cukup menyentuh. Misalnya ada calon menyumbang uang bagi orang-orang yang sedang sangat membutuhkan. Maka orang yang dibantu ini biasanya punya perasaan yang lebih “terikat” secara emosi.
Hanya saja, politik gratifikasi ini bisa “blunder” atau berdampak buruk jika pemberian tidak merata karena kemampuan memberi juga tidak merata. Tapi jika semakin banyak orang yang diberi, maka dampak “blunder”-nya akan semakin kecil. Biasanya kalau kita memberi perhatian pada satu orang diantara banyak orang yang kita kenal, maka kita akan dianggap pilih kasih. Bisa muncul perasaaan begini: “Kenapa kok hanya dia yang diperhatikan dan diberi? Kenapa aku tidak? Apa salahku hingga hanya dia saja yang diperhatikan?”
Pemberian kadang juga tidak begitu berpengaruh bagi masyarakat yang gampang lupa. Orang yang kadang dikasih barang, jasa, atau diperhatikan, kadang bisa lupa atas pemberian dan jasa yang diberikan padanya. Apalagi dalam jangka waktu yang panjang dan dinamis, ada orang lain yang memberikan perhatian.
Di sini sebenarnya amat udah dipahami bahwa butuh intensitas interaksi dalam sebuah hubungan agar sebuah kepercayaan terbangun dan keterikatan terbentuk. Pemberian gampang dilupakan. Dan ketika ada orang lain yang memberi, orang yang pernah diberi juga akan berpaling hati pada si pemberi baru—apalagi pemberi lama tak mau lagi menjaga interaksi dan komunikasi.
Dibutuhkan Edukasi Politik
Dalam konteks Pikades, bakal calon yang mendekati orang seharusnya menjaga hubungan komunikasi. Bukan hanya diwakilkan pada barang yang diberikan, tapi juga kehadiran yang intensif dan berkelanjutan. Tindakan inipun butuh energi dan waktu. Butuh ketelatenan, dan butuk kemampuan dan ketahanan semangat.
Komunikasi untuk merubah cara berpikir dan sikap agar mengarah pada hal-hal yang meningkatkan kualitas sumber daya manusia namanya adalah edukasi. Edukasi atau pendidikan adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, penyadaran, da nada perubahan sikap dan tingkahlaku.*)
*) Nurani Soyomukti merupakan pendiri INDEK (Institute Demokrasi dan Keberdesaan), salah satu calon kontestan di Pilkades Serentak Trenggalek 2027.
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
