KETIK, HALMAHERA SELATAN – Persoalan pengupahan di tiga perusahaan yang dikaitkan dengan keluarga Umar Hi Soleman mulai mendapat perhatian. Hasil penelaahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan (Halsel) menunjukkan puluhan pekerja pada tiga perusahaan tersebut menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026.
Temuan itu bukan sekedar keluhan pekerja. Angkanya muncul dari hasil Analisis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kepatuhan Upah setelah Disnakertrans memeriksa dokumen hubungan kerja yang diserahkan perusahaan.
Tiga badan usaha yang masuk dalam temuan tersebut yakni PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, UMP Maluku Utara 2026 dicantumkan sebesar Rp3.510.000 per bulan. Sementara gaji pekerja pada tiga perusahaan itu berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,9 juta.
Artinya, bila dibandingkan dengan angka UMP tersebut, selisih penghasilan pekerja mencapai Rp610 ribu hingga Rp2,01 juta setiap bulan.
PT Babang Raya tercatat mempekerjakan delapan orang pada SPBU di Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Mereka terdiri dari tujuh operator dan seorang kondektur.
Dokumen pengupahan yang dianalisis Disnakertrans mencantumkan pembayaran kepada pekerja pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Angka tersebut berada jauh di bawah UMP Maluku Utara 2026.
Hasil analisis Disnakertrans menyimpulkan bahwa seluruh operator dan kondektur yang bekerja di SPBU Labuha milik PT Babang Raya menerima penghasilan di bawah standar upah minimum.
Kondisi serupa ditemukan di PT Swadaya Tradindo Penta.
Perusahaan ini tercatat memiliki delapan pekerja, terdiri dari enam kondektur dan dua sopir mobil tangki yang menjalankan distribusi BBM dari Babang menuju SPBU di Labuha serta Babang.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan delapan pekerja tersebut menerima Rp2,9 juta per bulan. Dibandingkan UMP Rp3,51 juta, setiap pekerja masih kekurangan sekitar Rp610 ribu per bulan.
Disnakertrans menyimpulkan seluruh pekerja yang tercantum dalam dokumen PT Swadaya Tradindo Penta tersebut masih menerima upah di bawah UMP.
Temuan paling mencolok juga muncul pada PT Ajhi Pratama.
Sebanyak 10 pekerja tercatat dalam dokumen perusahaan. Tiga orang menerima Rp2 juta per bulan, empat orang Rp2,9 juta, sementara tiga lainnya hanya memperoleh Rp1,5 juta.
Dokumen tersebut menyebut masa kerja mereka telah mencapai satu tahun. Dari keseluruhan angka pembayaran itu, tidak satu pun yang memenuhi nominal UMP Rp3,51 juta.
Disnakertrans menyatakan seluruh gaji operator SPBU Babang milik PT Ajhi Pratama yang diperiksa berada di bawah standar upah minimum.
Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Dr. Daud Djubedi, membenarkan temuan tersebut. Menurut dia, kesimpulan itu diperoleh setelah dinas menerima dan memeriksa dokumen hubungan kerja dari ketiga badan usaha.
Selisih yang ditemukan tidak kecil. Dari berkas tersebut, pembayaran kepada pekerja terpaut ratusan ribu hingga lebih dari Rp2 juta dibandingkan angka UMP yang menjadi rujukan.
Respons dinas kemudian berlanjut ke tahap penindakan administratif setelah proses telaah dokumen selesai.
“Saya sudah perintahkan PHI untuk mengeluarkan surat teguran dan sanksi kepada tiga perusahaan milik Umar Hi Soleman yang mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah UMP,” ungkap Daud Kamis 13 Agustus 2026.
Langkah tersebut menempatkan persoalan ini tidak lagi sekadar isu internal perusahaan, melainkan sebagai dugaan pelanggaran kepatuhan ketenagakerjaan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Menurut Daud, temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis mendalam terhadap dokumen hubungan industrial masing-masing pekerja.
“Kami menganalisis secara detail berdasarkan kontrak kerja mereka,” tandasnya.
Secara normatif, ketentuan pengupahan nasional menempatkan upah minimum sebagai instrumen perlindungan pekerja. PP Nomor 51 Tahun 2023 menegaskan pemberlakuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diarahkan pada penerapan struktur dan skala upah.
Regulasi pengupahan kemudian diperbarui melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, yang berlaku sejak 17 Desember 2025. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, produktivitas, serta kemampuan perusahaan.
Larangan membayar pekerja di bawah upah minimum juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, pembayaran di bawah ketentuan minimum tidak hanya menjadi persoalan kesepakatan kerja, tetapi juga berpotensi berimplikasi pada penegakan hukum ketenagakerjaan.
Saat ini, dokumen kontrak kerja yang menjadi dasar hubungan industrial justru menjadi rujukan utama Disnakertrans dalam membuka dugaan pelanggaran tersebut.
Tiga perusahaan telah masuk dalam catatan pengawasan. Puluhan pekerja, tiga badan usaha, dan satu persoalan yang sama: dugaan ketidaksesuaian pengupahan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, maupun PT Ajhi Pratama terkait hasil analisis dan langkah Disnakertrans tersebut. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.
