KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang masih mempertimbangkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov Jawa Timur.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme terkait kenaikan UMK 2025.
"Kita belum tahu, kita menunggu juknis provinsi, karena ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu kan, (usulan) dari Kota ke Provinsi, baru ke pusat," ujar Arif, Selasa 3 November 2024.
Rata-rata UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen. Apabila hal tersebut direalisasikan, maka besaran UMK di tahun 2025 ialah Rp 3,3 juta, dari pada 2024 sekitar Rp 3,1 juta.
Arif menyebut bahwa belum ada kepastian bagi Kota Malang untuk mengikuti kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 lalu. Terlebih jika 6,5 persen menjadi patokan minimum, terdapat kemungkinan Kota Malang memperoleh nilai di atas itu.
"Kalau sudah dipatok biasanya angka minimal. Kita belum tahu, untuk Kota Malang bisa jadi 6,5 persen atau tidak. Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti," tambahnya.
Pada 2024 lalu, Kota Malang juga mengusulkan kenaikan UMK 5 hingga 7 persen. Namun Pemprov Jatim hanya menyetujui kenaikan sebesar 3 persen. Pemkot Malang masih harus menunggu aturan kementerian maupun juknis dari Pemprov Jatim.
Prabowo Sahkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Pemkot Malang Tunggu Juknis Pemprov Jatim
3 Desember 2024 18:19 3 Des 2024 18:19
Lutfia Indah, Aziz Mahrizal
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi pekerja di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
UMK 6.5 Persen Kenaikan UMK Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Prabowo Subianto upah minimum UMK 2025Baca Juga:
Keren! Hotel Santika Premiere Malang Sabet Penghargaan Bergengsi, Berkat Konsisten Kurangi Limbah PlastikBaca Juga:
Nanda Gudban Comeback di Malang! Dampingi Viktor Laiskodat di UB, Ini Posisinya SekarangBaca Juga:
TPA Supit Urang Malang Tak Lagi Tampung Semua Jenis Sampah per Agustus 2026Baca Juga:
Komplotan Copet Konser Slank di Malang Ditangkap, 11 HP Curian Jadi BuktiBaca Juga:
Kuliah Tamu FISIP UB Hadirkan Viktor Laiskodat, Mahasiswa AntusiasBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
11 Mei 2026 20:12
TPA Supit Urang Malang Tak Lagi Tampung Semua Jenis Sampah per Agustus 2026
11 Mei 2026 19:00
Pemkot Malang Anugerahi Penghargaan untuk Pahlawan Lingkungan, Bidik Adipura 2027
11 Mei 2026 16:14
Universitas Brawijaya Siap Kelola Program MBG, Fokus Perbaiki Sistem
11 Mei 2026 13:58
UNESCO Bongkar Minimnya Pelibatan Perempuan dalam Pengambilan Kebijakan Pengelolaan Air
11 Mei 2026 12:15
Misi Global Universitas Brawijaya, Suarakan Isu Air Melalui Kerja Sama UNESCO
10 Mei 2026 22:11
Mahasiswa FISIP UB Bersiap! Kuliah Tamu Legislatif Master Class Digelar Besok, Hadirkan Anggota DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat
Trending
Alun-alun Kepanjen Dibangun di Sisi Selatan Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Netizen Adu Ide Desain Estetik
Sengketa Goa Gong Berakhir Damai, Disperkimtan Pacitan Akui Keliru Identifikasi Lahan
DPRD dan Pemkab Kompak! Proyek Alun-alun Kepanjen Kabupaten Malang Dipindah di Selatan Stadion Kanjuruhan
Breaking News! Polisi Sebut 31 Wisatawan Surabaya di Insiden Pantai Wediawu Kabupaten Malang Positif Narkotika
