TPA Supit Urang Malang Tak Lagi Tampung Semua Jenis Sampah per Agustus 2026

KLH Perketat Pembuangan ke TPA Supit Urang, Warga Malang Wajib Pilah Sampah

11 Mei 2026 20:12 11 Mei 2026 20:12

Lutfia Indah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail TPA Supit Urang Malang Tak Lagi Tampung Semua Jenis Sampah per Agustus 2026

Pengelolaan sampah di TPA Supit Urang, mulai Agustus 2026 tidak semua jenis sampah dapat masuk. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan bahwa mulai Agustus 2026, TPA Supit Urang, Kota Malang, sudah tidak dapat menampung semua jenis sampah. Kebijakan pembatasan jenis sampah juga berlaku bagi TPA lain yang ada di Indonesia. 

Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Mardalina, menjelaskan berdasarkan Permen PU 03 Tahun 2013, hanya residu sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA. 

"Kemudian mulai 1 Agustus 2026 ini, yang masuk ke TPA hanya boleh residu dan anorganik yang memang sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi," ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.

Kota Malang saat ini masih dihadapkan dengan tantangan timbulan sampah. Dari pantauan KLH tahun 2025, total timbulan sampah Kota Malang mencapai 800 ton per hari. Sebanyak 34,15 persen atau sekitar 249,63 ton per hari telah terkelola di fasilitas pengelolaan sampah.

"Ini bukan di TPA, tapi di fasilitas pengelolaan sampah, artinya memang fasilitas yang dimiliki itu sudah berjalan cukup baik. Sementara itu, sekitar 64,69 persen atau 475 ton per hari masih ditempatkan di TPA Supit Urang. Serta masih ada kurang dari 1 persen atau sekitar 6,5 ton per hari sampah terbuang ke lingkungan," ujarnya. 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap TPA Supit Urang cenderung sangat tinggi. Kota Malang masih harus mengubah orientasi agar mengelola sampah dimulai dari hulu. 

"Kita juga perlu belajar dari berbagai kejadian di daerah lain, termasuk peristiwa longsornya gunungan sampah di Jakarta yang telah memakan korban 7 jiwa. Di sini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah dan TPA yang tidak optimal, dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan pencemaran lingkungan," tegasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengingatkan masyarakat agar dapat memilah sampah organik dan anorganik dari hulu atau sumbernya. Lewat program RT Berkelas, masyarakat pun diajak aktif mengusulkan kebutuhan sarana prasarana demi mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. 

"Terkait dengan hulu ini sebenarnya masyarakat bisa memanfaatkan sarana prasarana yang ada di program RT Berkelas. Bisa kita alokasikan membeli dari penganggaran Rp50 juta tersebut. Sudah banyak RT-RT yang menganggarkan untuk pembelian bak sampah, gerobak sampah," katanya. 

Namun, Wahyu mengakui adanya keterbatasan pemerintah dalam menyediakan fasilitas, terutama armada pengangkut sampah. Guna menyiasati keterbatasan anggaran tersebut, ia mendorong kolaborasi dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). 

"Memang karena beban dan keterbatasan anggaran yang ada, nanti kita akan coba salah satunya adalah dengan CSR. Tadi sudah dibantu juga, nanti saya minta Pak Kadis LH untuk bisa merangkul lagi dunia usaha, pengusaha-pengusaha untuk mengalokasikan," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

TPA Supit Urang Kementerian Lingkungan Hidup Pengelolaan Sampah Kota Malang DLH Kota Malang Jenis Sampah