Hapus Politik Biaya Tinggi dan Vote Buying, Sistem Proporsional Terbuka Disarankan Dievaluasi

16 Juni 2026 18:20 16 Jun 2026 18:20

Thumbnail Hapus Politik Biaya Tinggi dan Vote Buying, Sistem Proporsional Terbuka Disarankan Dievaluasi

Ilustrasi. Salah satu gerakan penolakan politik uang (money politics) di wilayah Sleman. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Perdebatan mengenai sistem pemilu kembali mengemuka seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah efektivitas sistem proporsional terbuka yang selama ini digunakan dalam pemilu legislatif.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, S.I.P., M.A., menilai sistem proporsional terbuka pada dasarnya lahir dengan tujuan yang baik, yakni memberikan kewenangan lebih besar kepada pemilih untuk menentukan calon wakil rakyat secara langsung.

“Bagi saya, sistem proporsional terbuka sebenarnya lahir dengan niat baik, yaitu memberikan hak kepada pemilih untuk menentukan siapa calon yang ingin mereka pilih secara langsung, bukan dikehendaki partai politik,” ungkapnya, Selasa, 16 Juni 2026. 

Meski demikian, Alfath menilai penerapan sistem tersebut juga menimbulkan berbagai konsekuensi yang perlu dievaluasi secara serius. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah meningkatnya persaingan politik di tingkat kandidat.

Menurutnya, kontestasi tidak lagi hanya terjadi antarpartai politik, tetapi juga antarcalon yang berasal dari partai yang sama. Kondisi tersebut mendorong kandidat membangun basis dukungan personal yang membutuhkan sumber daya besar.

Akibatnya, biaya politik yang harus dikeluarkan peserta pemilu semakin tinggi. Dalam praktiknya, kandidat yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar sering kali berada pada posisi yang lebih diuntungkan dibandingkan kandidat lain.

Alfath menilai situasi tersebut membuat pemilu menyerupai mekanisme pasar bebas yang sangat dipengaruhi kemampuan finansial masing-masing kandidat. Pada saat yang sama, praktik politik uang juga menjadi lebih sulit diberantas karena insentif untuk membeli suara tetap tinggi.

Karena itu, ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap sistem proporsional terbuka perlu dilakukan secara objektif dan berbasis bukti, bukan sekadar didorong oleh preferensi ideologis tertentu.

Menurut Alfath, perdebatan yang lebih penting bukanlah memilih antara sistem terbuka atau tertutup semata. Fokus utama seharusnya diarahkan pada pencarian sistem yang mampu memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih, memperkokoh kelembagaan partai politik, sekaligus mengurangi praktik vote buying.

Di luar perdebatan mengenai sistem pemilu, Alfath menilai kualitas demokrasi Indonesia juga ditentukan oleh kondisi ekosistem kepemiluan secara keseluruhan. Evaluasi terhadap Pemilu 2024 menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan.

Ia menyoroti independensi penyelenggara pemilu yang masih dipertanyakan, polemik penggunaan teknologi seperti SIREKAP, serta melemahnya kemitraan antara penyelenggara dan masyarakat sipil dalam proses pengawasan pemilu.

Selain itu, muncul pula kekhawatiran publik terkait dominasi pengaruh kekuasaan eksekutif dalam berbagai tahapan pemilu. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu tidak cukup hanya membahas sistem pemilu, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki integritas dan tata kelola demokrasi secara menyeluruh.

“Fokusnya bukan hanya menghasilkan aturan baru, tetapi memastikan kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral bisa dipulihkan,” jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sistem Proporsional Terbuka Biaya Politik Vote Buying Politik Uang Sistem pemilu pemilu 2024 Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia