KETIK, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Veteran, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Ketua DPRD Bojonegoro H. Abdulloh Umar memimpin rapat tersebut bersama Wakil Ketua Sahudi dan Wakil Ketua Bambang Sutriyono. Bupati Bojonegoro, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) turut menghadiri rapat.
Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD Bojonegoro Yayan Rohman menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Dari 50 anggota DPRD, sebanyak 43 orang hadir dan tujuh lainnya tidak hadir.
Jumlah tersebut memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan.
"Kuorum telah terpenuhi sesuai Tata Tertib DPRD, sehingga rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua DPRD Abdulloh Umar.
Pendapatan Daerah Turun 3,87 Persen
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Hj. Mitro'atin, menyampaikan hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dari hasil pembahasan tersebut, Banggar dan TAPD menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap struktur anggaran daerah.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,389 triliun. Angka tersebut turun 3,87 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Sementara itu, pemerintah daerah menetapkan belanja daerah sebesar Rp6,250 triliun, turun 3,83 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan.
Pada pos pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp2.073.250.066.761,34 atau naik 6,56 persen. Seluruh penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Anggaran JLS dan Sejumlah OPD Disesuaikan
Pembahasan Banggar dan TAPD juga menghasilkan sejumlah perubahan alokasi anggaran pada perangkat daerah. Salah satu alokasi yang mendapat perhatian ialah pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga memperoleh alokasi Rp30 miliar untuk kebutuhan pengadaan lahan JLS. Selain itu, terdapat tambahan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk Dinas PU Bina Marga.
Penyesuaian anggaran juga diberikan kepada sejumlah sektor pelayanan publik. Dinas Pendidikan mendapat tambahan Rp10 miliar, sedangkan Dinas Kesehatan memperoleh Rp3 miliar.
Dinas PU Sumber Daya Air mendapat tambahan Rp3 miliar. Sementara itu, Sekretariat DPRD memperoleh tambahan Rp6,75 miliar.
Banggar juga menyepakati penyesuaian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp17,34 miliar.
Sejumlah perangkat daerah lain turut mendapatkan tambahan anggaran, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Kesejahteraan Rakyat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain menambah sejumlah alokasi, pemerintah daerah dan DPRD juga melakukan pergeseran pagu antarprogram, kegiatan, serta objek belanja pada sejumlah perangkat daerah.
Banggar menyatakan seluruh penyesuaian anggaran tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan juga mempertimbangkan kebutuhan program prioritas yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat.
KUA-PPAS Disepakati DPRD dan Pemkab
Berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD, Badan Anggaran DPRD Bojonegoro merekomendasikan agar rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebagai Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Rapat kemudian memasuki agenda persetujuan seluruh anggota dewan terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. DPRD dan Pemkab Bojonegoro selanjutnya menandatangani nota kesepakatan bersama.
Bupati Bojonegoro kemudian menyampaikan sambutan sekaligus menutup rangkaian agenda rapat paripurna.
Seluruh rangkaian Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro berlangsung tertib, lancar, dan kondusif.
Agenda paripurna tersebut mencakup penyampaian laporan Banggar, permintaan persetujuan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, penandatanganan nota kesepakatan bersama, serta sambutan Bupati Bojonegoro. (*)
