KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memberi arah jelas bagi investasi sekaligus melindungi lingkungan. Pesan itu disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Halmahera Selatan di Hotel Obama, Labuha, Senin 5 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, Bassam menjelaskan posisi RDTR sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam mengatur pembangunan serta penggunaan lahan. Dokumen itu juga akan terhubung dengan sistem perizinan berbasis risiko, Online Single Submission (OSS).
“Keberadaan Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pembangunan daerah yang terstruktur, terintegrasi, dan berkepastian hukum,” katanya.
Bassam mengapresiasi dukungan teknis Kementerian ATR/BPN untuk penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Kawasi dan Saketa. Ia menilai fasilitasi tersebut membantu pemerintah daerah menyiapkan arah pengembangan kawasan secara lebih terencana.
“Bantuan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah pada kawasan tersebut,” ujarnya.
Melihat pertumbuhan ekonomi daerah, Bassam berharap dukungan serupa dapat diperluas pada 2027. Ia juga menyoroti agenda utama FGD, yakni menyepakati delineasi atau batas kawasan perencanaan. Kejelasan batas diperlukan agar ruang lingkup rencana mencakup kawasan yang tepat.
“Penetapan batas delineasi ini sangat penting agar batas kewenangan perencanaan jelas, terarah, dan mencakup kawasan potensi pertumbuhan maupun kawasan lindung secara akurat,” tegasnya.
Penyusunan RDTR dan KLHS, menurut Bassam, berkaitan pula dengan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Selatan. Ia menyebut revisi tersebut tinggal menunggu pelaporan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Kementerian ATR/BPN. Setelah itu, penyelesaian revisi diharapkan mendukung peninjauan kembali RDTR Perkotaan Labuha pada 2027. RDTR tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Bassam turut menggarisbawahi fungsi konsultasi publik KLHS dalam mengenali persoalan pembangunan berkelanjutan dan memperkirakan dampak lingkungan sejak tahap perencanaan. Ia mengingatkan, pertumbuhan kawasan perlu mempertimbangkan kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas manusia.
“Pembangunan ekonomi dan fisik kawasan tentu harus berjalan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” tandasnya.
Ia meminta kebijakan tata ruang turut menjaga ekosistem, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan warga. Untuk mendukung perencanaan yang berbasis kondisi nyata, organisasi perangkat daerah serta instansi teknis diminta menyampaikan data yang akurat dan valid. Camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat juga diharapkan menyampaikan gambaran lapangan serta kebutuhan warga.
Pada bagian akhir sambutannya, Bassam mengajak seluruh pihak menyampaikan pandangan dan mengenali risiko lingkungan sebelum dokumen dirampungkan.
“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini,” tuturnya.
Bassam menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen RDTR dan KLHS.
