KETIK, LEBAK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan siaran langsung (live) di berbagai platform media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, menegaskan bahwa aktivitas live media sosial yang dilakukan ASN pada saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi apabila tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
"ASN memiliki kewajiban untuk memanfaatkan jam kerja secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, melakukan siaran langsung di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin serta etika profesi," kata Fakhry Fitriana kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Menurut Fakhry, larangan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan nilai dasar ASN BerAKHLAK, terutama aspek profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
"Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan bertentangan dengan nilai dasar ASN. Setiap pegawai dituntut untuk bekerja secara profesional, fokus pada tugas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.
"Jika kegiatan live yang dilakukan tidak memiliki hubungan dengan tugas kedinasan, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja. ASN harus memahami bahwa jam kerja adalah waktu yang diperuntukkan untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, bukan aktivitas pribadi di media sosial," tegasnya.
Fakhry menambahkan, penggunaan media sosial oleh ASN tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak, profesional, serta tidak mengganggu produktivitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Pengecualian diberikan bagi akun resmi pemerintah yang digunakan untuk publikasi program, kegiatan, maupun penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
"Kami tidak melarang ASN memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan informasi. Namun penggunaannya harus proporsional, tidak mengganggu tugas utama, dan tetap menjaga citra serta marwah institusi pemerintah," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi kepegawaian.
"Kami mengajak seluruh ASN untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Profesionalisme ASN harus tercermin tidak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga dalam perilaku sehari-hari, termasuk di ruang digital," pungkas Fakhry.(*)
