Ketua KI Banten: Pengelolaan PPID Desa Harus Transparan dan Berorientasi pada Pelayanan Publik

23 Juli 2026 17:10 23 Jul 2026 17:10

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Ketua KI Banten: Pengelolaan PPID Desa Harus Transparan dan Berorientasi pada Pelayanan Publik

Ketua KI Banten Zulpikar saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula DPMD Tangerang. (Foto: Zulpikar for ketik.com)

KETIK, TANGERANG – Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Zulpikar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di tingkat desa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Hal itu disampaikan Zulpikar saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang diikuti Sekretaris Desa se-kabupaten Tangerang dan Kasi Binwas dari tiap kecamatan sebanyak 29 kecamatan, Aula DPMD Tangerang. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Juli 2026.

Dalam pemaparannya, Zulpikar menyampaikan materi mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. 

Materi yang disampaikan meliputi tujuan pelayanan informasi publik, irisan Undang-Undang Desa dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), asas pelayanan informasi, standar layanan informasi publik desa, hingga ruang lingkup badan publik desa.

Menurutnya, keberadaan PPID di desa bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Zulpikar mengatakan bahwa pemerintah desa harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang diamanatkan undang-undang, tetapi juga menjadi komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan PPID yang baik, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang mereka butuhkan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa," ujar Zulpikar usai kegiatan acara kepada wartawan.

Ia menambahkan, implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparatur desa agar pelayanan informasi dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Setiap desa harus memiliki sistem pelayanan informasi yang jelas, mulai dari daftar informasi publik, mekanisme permohonan informasi, hingga penyelesaian keberatan. Dengan demikian, hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan prosedur yang sederhana," katanya.

Zulpikar juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

"Ketika masyarakat mendapatkan akses informasi yang memadai, mereka dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan masukan, serta berpartisipasi dalam pembangunan. Inilah semangat yang dibangun oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maupun Undang-Undang Desa," tuturnya.

Ia berharap kegiatan bimbingan teknis tersebut dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola PPID sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

"Dengan PPID yang dikelola secara profesional, desa akan semakin siap memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka serta berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Zulpikar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ppid Desa keterbukaan informasi Komisi Informasi Provinsi Banten Zulpikar Tangerang ketik.com Dpmd Tangerang