KETIK, LUMAJANG – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disusun secara cermat dan terukur agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran serta memiliki kepastian hukum.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu, 15 Maret 2026.
Ia menilai kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan.
Menurutnya, penyusunan Raperda tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa didukung kajian yang komprehensif. Setiap regulasi harus mengacu pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Setiap regulasi harus disusun dengan kehati-hatian, mengacu pada asas pembentukan peraturan yang baik, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu juga menampakkan soal pentingnya harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menghindari konflik regulasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, tanpa harmonisasi yang baik, kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak sinkron dengan aturan di atasnya, sehingga sulit diterapkan secara efektif.
Selain itu, substansi dalam setiap Raperda juga harus disusun secara aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan.
“Raperda harus menjawab kebutuhan masyarakat dan bisa diterapkan, bukan sekadar menjadi dokumen,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak empat Raperda strategis Tahun 2026 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Meski begitu, pemerintah daerah memberikan catatan agar dilakukan pendalaman materi sehingga selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lumajang memandang proses pembentukan regulasi sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel.(*)
