KETIK, LUMAJANG – Bupati Lumajang Hj Indah Amperawati Masdar, tidak pernah mengizinkan toko menjual minuman keras (miras) ilegal. Oleh karena itu, ketika menerima informasi ada toko terang-terangan menjual miras tanpa izin, maka ia langsung melakukan tindakan tegas razia miras bersama Kapolres Lumajang, Minggu, 14 Juni 2026.
Bunda Indah sapaan akrabnya meluncur menuju lokasi di mana toko miras itu berada dengan menaiki sepeda motor. Setelah sampai di lokasi Ia langsung masuk ke toko miras yang dimaksud. Di pintu masuk sebelah atas tertulis Outlet HWG.
Di dalamnya sudah terdisplay miras dengan berbagai jenis atau tipe. Awalnya, para penjaga toko miras ini tidak terlihat. Mereka baru keluar menemui Bunda indah dan Kapolres ketika dipanggil untuk keluar.
"Ini milik siapa? Kok sudah buka jualan. Wong tidak ada ijinnya. Kok gaya wis promo. Saya dikirimi kiai (soal adanya toko miras.Red)," ujar Bunda kesal.
Setelah penjaganya keluar terjadilah dialog antara Bunda penjaga toko miras Kapolres, Pol PP, Diskopindag.
"Soal perijinannya katanya masih proses. Saya hanya bagian yang ditugaskan di wilayah Lumajang. Untuk urusan ijin dan segalanya nanti ada timnya sendiri yang ngurus. Jadi begitu. Ini baru buka 4 hari yang lalu. Rencananya besok Senin (hari ini, Red) mau lanjut urus izinnya. Yang punya ini orang dari Jogja," paparnya.
Saat itu juga, karena proses perizinannya belum ada, maka Bunda memerintahkan kepada Kapolres agar menyita seluruh miras tersebut. "Pak Kapolres, ini bisa disita kan? Saya tidak pernah ijinkan penjualan miras di Lumajang!", ujar Bunda Indah dengan nada tegas.
Mendengar bahwa Bunda Indah tidak akan mengizinkan penjualan miras di Lumajang, si penjaga kemudian menyampaikan, bahwa di Lumajang ada banyak titik penjuala miras yang beroperasi. Antara lain di daerah Pasar Senggol Gatot Subroto, Daerah Klapan, Karangsari, Tempeh BRI dan titik lainnya.
"Mohon maaf ya saya tidak akan berikan ijin. Dan pasti akan rata. Semuanya tidak akan saya ijinkan. Tenang aja," papar Bunda.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyampaikan akan mengamankan seluruh miras yang ada di situ. "Kita amankan dulu. Kita sita dulu Bunda. Nanti tanda terima dari Polres ya. Karena tidak ada izinnya dilarang beroperasional", pungkasnya. (*)
.png)