KETIK, LUMAJANG – Bupati Lumajang Indah Amperawati, menghentikan sementara penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kedinasan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran di tengah meningkatnya biaya operasional kendaraan setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ia memaparkan, untuk sementara waktu, kendaraan yang ada di lingkungan Pemkab Lumajang dilarang dipakai dalam aktivitas rutin yang tidak bersifat mendesak.
"Seluruh mobil dinas Pemkab Lumajang kami larang beroperasi sementara, kecuali kendaraan yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah," ujar Bunda Indah, panggilan karibnya, Jumat,12 Juni 2026.
Sebagai catatan, khusus kendaraan untuk pelayanan publik seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil tangki air, dan kendaraan lain yang menunjang layanan langsung kepada masyarakat tetap bisa beroperasi.
Bunda Indah menjamin kebijakannya tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Yang tetap boleh beroperasi adalah kendaraan pelayanan seperti damkar, ambulans, mobil tangki, dan kendaraan lain yang memang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh terganggu," tegasnya.
Ia menambahkan, penghematan anggaran harus dimulai dari internal pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah secara bijak dan tepat sasaran.
"Kami ingin anggaran daerah digunakan seefektif mungkin. Efisiensi harus dimulai dari pemerintah sendiri agar anggaran yang ada bisa lebih difokuskan pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat," pungkasnya.
Kebijakan penghentian sementara operasional mobil dinas ini menjadi salah satu strategi Pemkab Lumajang dalam menekan belanja operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga akan terus melakukan evaluasi penggunaan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
.png)