KETIK, YOGYAKARTA – Kekerasan berbasis gender masih menjadi isu krusial yang memerlukan penanganan lintas disiplin. Selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, dua mahasiswi Psikologi Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Khalishah Nailah Putri dan Isnayah Kayla Putri, menuntaskan program "Magang Berdampak Klinis" di Rifka Annisa Women’s Crisis Center (WCC) Yogyakarta, yang berlokasi di Jl. Jambon, Kota Yogyakarta.
Pengalaman ini menjadi wujud nyata pengabdian mahasiswa dalam memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah tersebut.
Di bawah supervisi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ratna Yunita Setiyani Subardjo S Psi M Psi Ph D Psikolog dan supervisor lapangan Arka Nareswari S Psi M A, kedua mahasiswi ini tidak hanya mempelajari teori di balik meja.
Mereka mendapatkan pembekalan mendalam mengenai aspek hukum pidana dan perdata, perspektif feminisme, serta hak dan kewajiban perempuan dan anak.
Implementasi nyata dilakukan melalui kegiatan outreach ke rumah klien di wilayah Kotagede untuk memetakan kebutuhan korban secara komprehensif sekaligus mendampingi proses konseling bersama dua orang konselor.
Mahasiswa juga terlibat dalam upaya pemenuhan hak perlindungan sosial korban melalui pendampingan pengurusan ke Panti Asuhan Gotong Royong guna memastikan keamanan dan keberlangsungan hidup korban. Pengalaman tersebut memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan layanan psikososial secara langsung di lingkungan klien serta pentingnya membangun hubungan yang empatik, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan korban.
Menggabungkan Empati dan Ketegasan Hukum
Pengalaman paling berkesan bagi Khalishah dan Isnayah adalah keterlibatan mereka dalam pendampingan proses hukum yang menuntut ketelitian. Menghadapi birokrasi kepolisian sering kali menjadi momen paling rentan dan traumatis bagi korban.
Di sinilah mahasiswi berperan sebagai jembatan yang menenangkan, mulai dari membantu penyusunan dokumen pendukung, mengelola administrasi, hingga mendampingi korban sampai laporan diterima pihak kepolisian sesuai prosedur.
Kolaborasi ini menyadarkan mereka bahwa perlindungan psikologis dan dukungan hukum yang kuat harus berjalan beriringan untuk menciptakan sistem yang berpihak pada korban.
"Menangani korban kekerasan mengajarkan kami bahwa empati bukan sekadar rasa iba. Lebih dari itu, empati adalah keberanian untuk berdiri teguh bersama korban dalam menghormati keputusan-keputusan sulit yang mereka ambil atas hidupnya sendiri, sekaligus menjaga kerahasiaan sebagai prinsip utama etika profesi," ungkap Khalishah yang diamini Isnayah, Minggu 5 Juli 2026, saat merefleksikan proses pendampingan yang intens selama tiga bulan.
Senada dengan hal tersebut, supervisor lapangan, Arka Nareswari S Psi M A, memberikan apresiasi tinggi terhadap integritas yang ditunjukkan para mahasiswa.
"Kompleksitas kasus yang dihadapi di lapangan menuntut mahasiswa untuk mengedepankan empati, menjaga etika profesi, serta menghargai proses pemulihan yang berbeda-beda bagi setiap individu. Mereka telah membuktikan bahwa kehadiran pendamping dengan perspektif gender yang kuat adalah kunci krusial dalam membantu klien mengatasi trauma, kecemasan, hingga pemulihan fungsi sosialnya di tengah masyarakat," tegas Arka.
Pengalaman di Rifka Annisa ini memberikan transformasi mendalam bagi Khalishah dan Isnayah. Mereka kini memahami bahwa dampak kekerasan seperti trauma dan penurunan harga diri tidak bisa disembuhkan secara instan.
Setelah menyelesaikan masa magang pada 30 Juni 2026, mereka membawa pulang bekal berharga untuk menjadi calon psikolog masa depan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki ketajaman nurani untuk terus memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan, serta pemulihan martabat bagi para korban kekerasan di Indonesia. (*)
.png)