Jelang Satu Abad KOWANI, Nanny Hadi Tjahjanto Minta Anggota Solid dan Tidak Larut dalam Dinamika Perpecahan

5 Juni 2026 14:36 5 Jun 2026 14:36

Surya Irawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Jelang Satu Abad KOWANI, Nanny Hadi Tjahjanto Minta Anggota Solid dan Tidak Larut dalam Dinamika Perpecahan

Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2029, Mandataris Kongres XXVI Nanny Hadi Tjahjanto, SH (tengah) bersama para pengurus Dewan Pimpinan Pusat KOWANI lainnya (Foto: Dok KOWANI)

KETIK, JAKARTA – Menjelang 100 Tahun KOWANI pada 2028 mendatang, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mengajak seluruh organisasi anggota untuk tidak larut dalam dinamika yang berpotensi memecah persatuan gerakan perempuan Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2028, Mandaris Kongres XXVI, Nanny Hadi Tjahjanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

“Momentum satu abad KOWANI, bukan masa euforia. Momentum ini adalah masa pengabdian, bukan masa retorika, tetapi masa kerja nyata. Yaitu menuju 100 Tahun KOWANI 2028, menyongsong Indonesia Emas 2045, serta menapaki abad kedua KOWANI 2028–2128,” kata Nanny Hadi Tjahjanto.

Karena itu, sehubungan dengan beredarnya informasi, dokumentasi, dan publikasi mengenai forum yang disebut sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI pada Rabu 3 Juni 2026, serta adanya klaim penetapan Yenny Wahid sebagai Ketua Umum KOWANI dari forum tersebut, DPP KOWANI menyampaikan penegasan resmi.

“Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kepastian hukum, tertib organisasi, marwah kelembagaan, serta kehormatan KOWANI sebagai organisasi perempuan tertua dan terbesar di Indonesia,” kata dia.

Menurut Nanny, KOWANI adalah Rumah Besar Organisasi Perempuan Indonesia, Payung Besar Organisasi Perempuan Indonesia, sekaligus Majelis Tertinggi Federatif Organisasi Perempuan Indonesia yang lahir dari semangat Kongres Perempuan Indonesia pada 22 Desember 1928.

“Jadi sebagai Ibu Bangsa, KOWANI memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga persatuan, memperkuat peran perempuan Indonesia, melindungi generasi, serta memastikan perjuangan perempuan Indonesia tetap berjalan dalam bingkai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil Kongres XXVI KOWANI yang diselenggarakan pada 4 Desember 2024, Nanny Hadi Tjahjanto, S.H. telah ditetapkan sebagai Ketua Umum KOWANI Masa Bakti 2024–2029 sekaligus Mandataris Kongres XXVI.

“Dengan demikian, sepanjang belum terdapat forum organisasi yang sah, konstitusional, dan memenuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOWANI untuk mengubah atau membatalkan mandat tersebut, maka kepemimpinan KOWANI yang sah tetap berada pada hasil Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, KOWANI tidak menolak forum musyawarah organisasi. KOWANI tidak menolak penyempurnaan AD/ART.

KOWANI juga tidak menolak mekanisme Kongres Luar Biasa apabila benar-benar dilaksanakan secara sah, tertib, terbuka, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan AD/ART KOWANI.

Namun, kata Nanny, setiap forum yang mengatasnamakan KOWANI wajib memenuhi seluruh syarat organisasi secara utuh, antara lain kewenangan pihak pengundang, dasar permohonan tertulis dari organisasi anggota yang sah, keabsahan dukungan organisasi anggota dan mandat peserta yang sah.

Kemudian terpenuhinya kuorum, tata tertib persidangan, serta agenda yang jelas, tertulis, dan diketahui sejak awal. Lalu, berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen pendukung yang sah dan kesesuaian seluruh proses dengan AD/ART KOWANI.

“KOWANI menegaskan bahwa legitimasi organisasi tidak dapat dibangun melalui klaim sepihak, seremoni, foto kegiatan, kehadiran figur publik, atau pemberitaan semata. Legitimasi KOWANI harus berdiri di atas AD/ART, keputusan Kongres, mandat organisasi anggota, tata kelola yang sah, serta penghormatan terhadap sejarah dan marwah KOWANI,” jelasnya.

Berdasarkan kajian organisasi dan hukum internal KOWANI, Nanny mengungkapkan bahwa forum yang mengatasnamakan KLB KOWANI pada 3 Juni 2026 masih mengandung persoalan mendasar yang wajib diverifikasi secara menyeluruh.

Khususnya mengenai kewenangan pihak pengundang, dasar dukungan organisasi anggota, keabsahan mandat peserta, keterpenuhan kuorum, kejelasan agenda, serta hubungan forum tersebut dengan rangkaian dinamika internal sebelumnya.

“KOWANI memandang bahwa forum apa pun yang berangkat dari tindakan, klaim, atau mekanisme yang tidak dikenal dalam AD/ART, termasuk mosi tidak percaya yang dijadikan dasar untuk menonaktifkan Ketua Umum hasil Kongres XXVI, tidak dapat serta-merta dianggap sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang mengikat organisasi,” tandasnya.

Oleh sebab itu,  KOWANI menolak klaim hasil KLB yang tidak memenuhi ketentuan AD/ART dan menyatakan bahwa setiap keputusan yang lahir dari forum yang keabsahannya masih dipersoalkan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap KOWANI.

“Terhadap klaim yang menyebut saudari Yeni Wahid sebagai Ketua Umum KOWANI hasil forum dimaksud, KOWANI menyatakan bahwa klaim tersebut tidak dapat diterima sebagai keputusan organisasi dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap KOWANI,” katanya.

Nanny menegaskan bahwa penegasan ini bukan merupakan penilaian pribadi terhadap siapa pun, melainkan konsekuensi hukum organisasi atas forum yang keabsahannya belum terpenuhi dan masih harus diverifikasi secara menyeluruh.

KOWANI, kata Nanny, menghormati setiap surat, keterangan, dan proses administrasi yang diterbitkan oleh lembaga negara sesuai kewenangannya.

Namun, KOWANI menegaskan bahwa surat keterangan administratif tidak dapat ditafsirkan sebagai pengesahan terhadap mosi tidak percaya, pengesahan Plt. Ketua Umum, pembatalan mandat Ketua Umum hasil Kongres XXVI, pengesahan KLB, ataupun pengesahan perubahan kepengurusan yang masih dipersoalkan berdasarkan mekanisme AD/ART.

“Data administratif tidak boleh dipisahkan dari keabsahan proses internal organisasi. Oleh karena itu, setiap perubahan data, perubahan kepengurusan, perubahan AD/ART, atau pencatatan hasil forum yang mengatasnamakan KOWANI harus terlebih dahulu diverifikasi secara objektif berdasarkan dokumen organisasi yang sah,” papar Nanny.

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada setiap tokoh bangsa, pejabat publik, mitra, maupun pihak mana pun yang hadir atau disebut dalam forum KLB tersebut, KOWANI menegaskan bahwa kehadiran seseorang dalam kegiatan publik tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai pengesahan organisasi, pengesahan kepengurusan, pengesahan KLB, atau pengesahan tindakan internal yang masih dipersoalkan.

Nanny mengajak seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menafsirkan kegiatan yang mengatasnamakan KOWANI, terutama apabila kewenangan pengundang, mandat peserta, kuorum, agenda, berita acara, dan dokumen organisasi belum diverifikasi secara menyeluruh.

“Sebagai Ibu Bangsa, KOWANI memilih jalan yang santun namun tegas: tidak menyerang pribadi, tidak memperuncing perpecahan, tidak membangun kegaduhan, tetapi tetap menjaga konstitusi organisasi, marwah kelembagaan, dan mandat Kongres,” ujarnya.

Atas dasar itu, maka KOWANI mengimbau seluruh organisasi anggota, BKOW, GOW, kementerian/lembaga, mitra strategis, notaris, perbankan, media massa, lembaga internasional, serta seluruh pihak terkait untuk tetap berpedoman pada kepengurusan KOWANI yang sah berdasarkan hasil Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024.

Istri dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ini, meminta agar seluruh pihak tidak memproses, menerima, menggunakan, atau menjadikan hasil forum KLB yang keabsahannya masih dipersoalkan.

“Karena itu, menjelang 100 Tahun KOWANI Tahun 2028, KOWANI mengajak seluruh organisasi anggota untuk tidak larut dalam dinamika yang berpotensi memecah persatuan gerakan perempuan Indonesia,” katanya.

KOWANI akan terus mengarahkan energi organisasi pada agenda-agenda strategis yang terukur, berdampak, dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain gerakan 1000 profesi, gerakan 1000 sertifikasi dan gerakan 1000 Solusi.

Lalu, penguatan UMKM perempuan melalui fasilitasi sertifikasi halal dan perizinan BPOM, penguatan organisasi perempuan di seluruh Indonesia, perlindungan perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas, serta kampanye nasional anti narkoba.

Selanjutnya, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pencegahan perdagangan orang dan eksploitasi manusia, penguatan 1000 Hari Pertama Kehidupan, penguatan kesehatan perempuan dan keluarga.

Selain itu juga dilakukan penguatan ketahanan sandang, pangan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik perempuan Indonesia, penguatan peran perempuan, Gen Z, penyandang disabilitas, dan lansia dalam pembangunan nasional.

Terakhir penguatan penguatan kapasitas kepemimpinan perempuan yang modern, adaptif, profesional, dan berdaya saing, serta pengawalan KOWANI Goes to UNESCO Memory of the World sebagai bagian dari pelestarian warisan sejarah perjuangan perempuan Indonesia.

“KOWANI menempatkan keluarga sebagai fondasi utama ketahanan nasional. Perempuan Indonesia harus hadir sebagai penggerak keluarga, pendidik generasi, penjaga nilai-nilai Pancasila, serta pilar utama dalam membangun manusia Indonesia yang berkarakter, sehat, produktif, berdaya saing, dan berkeadaban,” katanya.

Ia menambahkn, dengan berlandaskan Pancasila dan UUD NRI  1945, KOWANI berkomitmen untuk terus menjadi Ibu Bangsa yang mengayomi, mempersatukan, menguatkan, dan menggerakkan organisasi perempuan Indonesia dalam mendukung pembangunan nasional, mempercepat terwujudnya Asta Cita, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), serta Indonesia Emas 2045.

KOWANI percaya bahwa perbedaan adalah keniscayaan, tetapi persatuan adalah keharusan. Karena itu, KOWANI mengajak seluruh organisasi anggota, BKOW, GOW, dan seluruh perempuan Indonesia untuk tetap solid, menjaga adab, menghormati sejarah, menaati AD/ART, dan bergerak dalam satu barisan sebagai Ibu Bangsa.

“Ketika perempuan Indonesia bersatu, keluarga menjadi kuat. Ketika keluarga kuat, masyarakat menjadi tangguh. Ketika masyarakat tangguh, bangsa menjadi kokoh. Dan ketika Ibu Bangsa bergerak dalam satu barisan, Indonesia akan melangkah pasti menuju masa depan yang maju, adil, bermartabat, dan berkeadaban,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kowani Berita Jakarta info jakarta Klb Ilegal Nanny Hadi Tjahjanto Yenny Wahid Satu Abad Kowani Indonesia Emas 2045 Ibu Bangsa Pemberdayaan perempuan