KI Banten Dorong Dinas Pendidikan Beri Apresiasi kepada Sekolah yang Tegakkan Aturan SPMB

27 Juli 2026 15:57 27 Jul 2026 15:57

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail KI Banten Dorong Dinas Pendidikan Beri Apresiasi kepada Sekolah yang Tegakkan Aturan SPMB

kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Serang, Senin 27 Juli 2026. (Foto: Zulpikar for ketik.com)

KETIK, TANGERANG – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Zulpikar, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada sekolah-sekolah yang konsisten menerapkan aturan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Serang, Senin 27 Juli 2026.

Zulpikar menyampaikan hal itu saat menanggapi adanya laporan dari Panitia SPMB SMKN 4 Kabupaten Tangerang terkait seorang orang tua calon peserta didik yang mempersoalkan hasil seleksi hingga mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada sekolah.

Menurut Zulpikar, sekitar sepekan sebelum kegiatan Monev, Panitia SPMB SMKN 4 Kabupaten Tangerang datang berkonsultasi kepadanya mengenai persoalan tersebut.

"Panitia Penerimaan Murid Baru SMKN 4 Kabupaten Tangerang konsultasi kepada saya selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten. Mereka menyampaikan ada orang tua calon murid yang memaksakan agar anaknya diterima di sekolah tersebut, padahal anaknya tidak mengikuti proses tes. Wajar jika sekolah tidak menerima karena ada aturan, juklak, dan juknis yang mengatur penerimaan murid baru," kata Zulpikar.

Ia menjelaskan, setelah calon peserta didik dinyatakan tidak lolos seleksi, orang tua tersebut mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada pihak sekolah.

Namun, menurutnya, terdapat hal yang perlu diklarifikasi karena permohonan diajukan atas nama pribadi, tetapi menggunakan kop surat sebuah kantor pengacara.

"Sekolah mempertanyakan apakah permohonan informasi publik itu diajukan atas nama pribadi atau lembaga. Menurut saya, hal tersebut wajar karena memang diatur dalam regulasi mengenai permohonan informasi publik," ujarnya.

Zulpikar mengatakan, sebelum surat klarifikasi dari sekolah diterima pemohon, pihak pemohon terlebih dahulu melayangkan somasi kepada sekolah.

Beberapa hari kemudian, sekolah mengirimkan surat klarifikasi yang kemudian kembali ditanggapi oleh pemohon dengan meminta jawaban atas somasi serta kepastian terkait status anaknya.

Dalam kesempatan yang sama, Zulpikar juga mengapresiasi pemaparan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten saat presentasi Monev yang menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan secara transparan.

Bahkan, menurutnya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa anaknya sendiri tidak diterima di salah satu SMA negeri di Kota Tangerang dan menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan aturan.

"Artinya, seorang Kepala Dinas sendiri menerima ketika anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Ini menunjukkan bahwa aturan harus dihormati oleh semua pihak," katanya.

Atas dasar itu, Zulpikar meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan penghargaan kepada sekolah-sekolah yang menjalankan proses SPMB sesuai ketentuan.

"Saya meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan apresiasi atau reward kepada sekolah-sekolah yang telah menerapkan aturan penerimaan murid baru tahun 2026 sesuai prosedur. Saya juga berharap jika ada oknum orang tua yang melakukan tindakan di luar mekanisme, Dinas Pendidikan dapat bersikap tegas," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 4 Kabupaten Tangerang, Isman Hidayat, membenarkan adanya permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan berinisial AA, selaku orang tua calon peserta didik bernama berinisial MS melalui jalur reguler.

Menurut Isman, pihak sekolah telah beberapa kali menerima kedatangan yang bersangkutan untuk meminta penjelasan mengenai hasil seleksi.

"Hampir empat kali pertemuan dengan yang bersangkutan dan semuanya kami layani dengan baik serta kami respons sebagai panitia SPMB," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam setiap pertemuan panitia telah menjelaskan kronologi serta alasan calon peserta didik tersebut tidak dinyatakan lolos seleksi karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setelah penjelasan diberikan secara lisan, kata Isman, pihak sekolah menerima surat somasi pertama dari yang bersangkutan. Sekolah kemudian memberikan jawaban dengan meminta penjelasan mengenai status permohonan tersebut, apakah diajukan atas nama pribadi atau lembaga hukum.

Selanjutnya, sekolah kembali menerima surat somasi yang menyebut jawaban sebelumnya dianggap bertele-tele dan dinilai mengulur waktu. Dalam surat tersebut, pemohon juga meminta data seluruh pendaftar, hasil seleksi, serta informasi mengenai kuota kosong SPMB di SMKN 4 Kabupaten Tangerang.

Isman menegaskan, sebagai bagian dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekolah akan memberikan respons sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan memverifikasi legalitas badan hukum yang mengajukan permohonan, mengonfirmasi maksud dan tujuan penggunaan data yang diminta, serta memberikan jawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," jelasnya.

Ia menambahkan, panitia SPMB telah berupaya melayani seluruh permohonan informasi dengan baik dan tetap menjalankan proses penerimaan peserta didik sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya menghubungi selaku orang tua calon peserta didik, untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan terkait persoalan tersebut. Dengan demikian, ruang hak jawab tetap dibuka guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ki Banten Dinas Pendidikan Banten Beri Apresiasi Kepada Sekolah Yang Tegakkan Aturan SPMB 2026 Zulpikar Isman Hidayat Tangerang Smkn 4 Kabupaten Tangerang