KI Banten: Seluruh OPD Sudah Patuh UU KIP, Penentuan Predikat Informatif Masih Menunggu Tahap Akhir

29 Juli 2026 18:08 29 Jul 2026 18:08

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail KI Banten: Seluruh OPD Sudah Patuh UU KIP, Penentuan Predikat Informatif Masih Menunggu Tahap Akhir

Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik. (Foto:KI Banten)

KETIK, SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Meski demikian, penentuan predikat badan publik, apakah masuk kategori informatif, cukup informatif, atau kurang informatif, masih menunggu selesainya seluruh tahapan penilaian.

Ketua KI Provinsi Banten, Zulpikar, mengatakan proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan hasil akhir penilaian terhadap seluruh OPD.

"Secara umum, semua OPD sudah mematuhi apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, apabila berbicara mengenai berapa persen OPD yang masuk kategori informatif, cukup informatif, maupun tidak informatif, hingga hari ini kami belum bisa menyampaikan karena masih ada dua tahapan penilaian yang harus diselesaikan," kata Zulpikar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, dua tahapan yang masih berlangsung tersebut adalah presentasi dan visitasi. Kedua tahapan itu memiliki bobot penilaian yang cukup besar sehingga sangat menentukan hasil akhir.

"Saat ini nilai presentasi belum bisa direkap karena seluruh OPD masih menjalani tahapan tersebut. Setelah itu masih ada visitasi. Nilai presentasi dan visitasi memiliki bobot sekitar 20 persen sehingga sangat memengaruhi apakah sebuah badan publik nantinya masuk kategori informatif, cukup informatif, atau belum informatif," ujarnya.

Selain menjelaskan progres penilaian, Zulpikar juga mengungkapkan sejumlah kendala yang masih dihadapi OPD dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Persoalan pendanaan, menurutnya, masih menjadi tantangan yang cukup dominan.

"Pendanaan masih menjadi kendala yang cukup sering kami temukan di sebagian besar OPD di Banten. Walaupun demikian, ada juga beberapa OPD yang sudah tidak lagi menjadikan pembiayaan sebagai hambatan dalam menjalankan layanan informasi publik," katanya.

Tak hanya itu, rotasi dan mutasi pejabat juga dinilai berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan informasi publik, khususnya pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Ketika seorang pejabat yang menangani PPID baru menjabat, kemudian dirotasi atau dimutasi, maka pejabat penggantinya harus kembali menyesuaikan diri. Kami perlu memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi lagi agar memahami tugas dan kewajibannya. Kondisi ini tentu memengaruhi proses implementasi keterbukaan informasi publik," jelasnya.

Di sisi lain, KI Banten memberikan apresiasi terhadap perkembangan inovasi OPD di Provinsi Banten yang dinilai semakin adaptif dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi publik.

"Yang patut menjadi kebanggaan, hampir seluruh OPD di Banten kini sudah sangat familiar menggunakan berbagai kanal media sosial untuk menyampaikan informasi publik. Informasi tidak hanya disampaikan kepada masyarakat luas, tetapi juga kepada para pemangku kepentingan dan stakeholder. Ini merupakan perkembangan yang sangat positif dalam mendukung keterbukaan informasi publik," ungkap Zulpikar.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan OPD dalam mengikuti seluruh tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. 

Menurutnya, kehadiran langsung kepala perangkat daerah menjadi salah satu indikator keseriusan dalam menjalankan amanat Undang-Undang KIP.

"Kehadiran pimpinan OPD, baik kepala dinas maupun kepala biro, menjadi perhatian kami dalam proses penilaian. Jika seorang pimpinan tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan hanya mengutus staf, tentu menjadi catatan tersendiri bagi kami. Berbeda halnya apabila yang bersangkutan sedang mendapat penugasan dari gubernur atau tugas kedinasan lainnya. Kami ingin melihat keseriusan para pimpinan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik," tegasnya.

Terkait tindak lanjut terhadap OPD yang nantinya memperoleh nilai rendah, Zulpikar menegaskan KI Banten belum dapat memberikan rekomendasi karena proses penilaian belum selesai.

"Hingga saat ini kami belum menerima hasil akhir seluruh tahapan penilaian dari semua OPD. Karena itu kami belum bisa menyusun peringkat maupun memberikan rekomendasi. Semua rekomendasi akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman dan penganugerahan badan publik yang menjadi puncak rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026," pungkasnya(*).

Tombol Google News

Tags:

Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 Komisi Informasi Provinsi Banten Zulpikar