Sleman dan Klaten Sepakat Bagi Hasil Pajak Candi Prambanan Demi Keadilan Fiskal

29 September 2026 07:02 29 Sep 2026 07:02

Fajar Rianto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sleman dan Klaten Sepakat Bagi Hasil Pajak Candi Prambanan Demi Keadilan Fiskal

Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama pihak InJourney berpose usai penandatanganan kerja sama pembagian pajak PBJT Candi Prambanan di Prambanan, Senin 28 September 2026. (Foto: Pemkab Sleman)

KETIK, SLEMAN – Pengelolaan kawasan wisata mahakarya dunia Candi Prambanan memasuki era baru yang lebih cair dan berkeadilan. Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kabupaten Klaten secara resmi meneken naskah Perjanjian Kerja Sama terkait pembagian pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Prosesi penandatanganan kerjasama yang menjadi tonggak sejarah baru hubungan antarwilayah perbatasan ini dilangsungkan di Rama Sinta Garden Resto, Sleman, pada Senin 28 September 2026. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Momentum penting itu turut disaksikan dan diserahkan kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney, Joel Siahaan, yang hadir mewakili jajaran direksi InJourney Destination Management. Lahirnya kesepakatan ini merupakan implementasi riil dari amanat perundang-undangan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum yang transparan bagi kedua kabupaten dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Di balik meja perundingan, semangat egaliter tampak mendominasi jalannya acara. Bupati Sleman Harda Kiswaya mengungkapkan rasa syukurnya atas kembalinya potensi penerimaan pajak daerah dari kawasan candi yang difasilitasi oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa batas wilayah administratif tidak boleh menjadi dinding pemisah antardaerah, melainkan momentum untuk saling merangkul demi kemajuan masyarakat secara menyeluruh.

Bupati Harda menegaskan bahwa batas wilayah hanyalah bentuk kewenangan berbagi, sehingga dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk merawat lingkungan.

"Mari kita gunakan hasil pajak ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan masyarakat Klaten dan Sleman, serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di sekitar kawasan candi," ujarnya.

Pendekatan kolaboratif ini disambut hangat oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Mengingat lonjakan kunjungan wisatawan di wilayahnya yang kini telah menembus angka 7,5 juta orang, Hamenang menilai sinergi fiskal ini menumbuhkan rasa memiliki yang mendalam atau yang dikenal dalam tradisi lokal sebagai rumangsa melu handarbeni. Ia optimistis kolaborasi penyelenggaraan event berskala nasional maupun internasional ke depan akan mendongkrak denyut nadi perekonomian warga di kedua wilayah secara signifikan.

Bupati Hamenang juga mengajak seluruh pihak untuk mendorong perubahan aturan yang lebih fleksibel.

"Kami mengajak Pemkab Sleman dan pihak InJourney untuk bersama-sama mendorong penyesuaian regulasi perzonasi kawasan, agar pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata seperti perhotelan dan penginapan di sekitar Candi Prambanan dapat berkembang lebih leluasa," tuturnya.

Tidak ingin tertinggal dalam rantai kolaborasi, pihak pengelola melalui Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney, Joel Siahaan, menegaskan kesiapan korporasinya untuk mematuhi kewajiban penyetoran pajak sesuai persentase yang telah disepakati bersama. Di samping komitmen fiskal tersebut, Joel Siahaan memastikan bahwa kehadiran perusahaannya di tengah masyarakat perbatasan akan terus diiringi oleh aksi nyata yang menyentuh aspek kesejahteraan sosial dan peningkatan kapasitas SDM lokal. Joel menambahkan bahwa Candi Prambanan merupakan simbol kemajemukan budaya dunia yang harus dijaga bersama.

"Candi Prambanan merupakan simbol kemajemukan budaya dunia yang patut dijaga bersama, dan pihak InJourney menyambut positif kesepakatan ini serta siap menjalankan kewajiban penyetoran pajak sesuai persentase yang disepakati," jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, ketiga belah pihak, baik Pemkab Sleman, Pemkab Klaten, maupun InJourney, kini tengah membidik penyesuaian regulasi perzonasi kawasan melalui Peraturan Presiden. Penataan regulasi yang lebih fleksibel ini dinilai sangat penting.

Langkah tersebut bertujuan untuk membuka ruang pembangunan infrastruktur pendukung, seperti perhotelan dan penginapan. Upaya ini dilakukan demi memfasilitasi potensi besar wisata religi umat Hindu global. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meratakan kesejahteraan di garis batas wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pajak Candi Prambanan Pemkab Sleman Pemkab Klaten Pariwisata daerah Pendapatan asli daerah Kawasan Perbatasan Harda Kiswaya Hamenang Wajar Ismoyo Joel Siahaan Pbjt Kesenian Hiburan Perzonasi Kawasan Injourney Hospitality House