KOWANI Tegaskan KLB yang Pilih Yenny Wahid sebagai Ketum Tidak Sesuai AD/ART

5 Juni 2026 08:11 5 Jun 2026 08:11

Surya Irawan, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail KOWANI Tegaskan KLB yang Pilih Yenny Wahid sebagai Ketum Tidak Sesuai AD/ART

Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2029 yang sah, Nanny Hadi Tjahjanto (kanan) (Foto: Dok KOWANI)

KETIK, JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) yang sah menegaskan kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI  yang diselenggarakan oleh pihak tertentu dan telah memilih Yenny Wahid atau Zaanuba Arifah Chafsoh sebagai Ketua Umum tidak sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOWANI.

“Berdasarkan penilaian organisasi, pelaksanaan KLB tersebut mengandung cacat prosedural,,” kata Nanny Hadi Tjahjanto, Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2029  dalam keterangannya, Jumat 5 Juni 2026.

Cacat prosedural itu, antara lain terkait kewenangan penyelenggaraan, mekanisme pemanggilan, pemenuhan kuorum, keabsahan peserta, serta persyaratan calon Ketua Umum.

“Oleh karena itu, hasil KLB tersebut tidak dapat dijadikan dasar legitimasi pembentukan kepengurusan baru KOWANI,” tegas Nanny.

KOWANI yang sah, lanjut Nanny, menegaskan bahwa kepengurusan yang ada tetap menjalankan mandat organisasi sesuai AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh program, kegiatan, serta pelayanan organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Istri dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto itu.

Menurut Nanny, KOWANI akan mengambil langkah administratif dan hukum yang diperlukan, termasuk menyampaikan keberatan resmi kepada instansi pemerintah terkait, guna menjaga legalitas, marwah, dan kesinambungan organisasi.

“Kami mengimbau seluruh organisasi anggota, mitra kerja, kementerian/lembaga, serta masyarakat untuk merujuk hanya pada informasi resmi yang disampaikan oleh kepengurusan KOWANI yang sah,” papar Nanny.

Persoalan, tegas dia, ini bukan mengenai kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan mengenai pelurusan prosedur organisasi, perlindungan legalitas, dan penjagaan marwah KOWANI sebagai wadah perjuangan perempuan Indonesia.

“Ini bukan mengenai kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan mengenai pelurusan prosedur organisasi, perlindungan legalitas, dan penjagaan marwah KOWANI sebagai wadah perjuangan perempuan Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, KOWANI menggelar KLB  di Gedung The Tribrata, Jakarta, pada Rabu 3 Juni 2026 memilih ketua umum baru, yang diselenggarakan oleh pihak yang bukan lagi Dewan Pimpinan KOWANI .

Dalam KLB itu, KOWANI memilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum periode baru.

Menurut dia, sesuai AD/ART KOWANI, Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KOWANI.

Putri Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengklaim terpilih setelah mendapat dukungan lebih dari dua pertiga anggota aktif organisasi, dan sesuai dengan AD/ART KOWANI. 

Namun, Nannny Hadi Tjahjanto menegaskan, bahwa pihak pengundang KLB tidak memiliki kewenangan yang sah menurut AD/ART KOWANI.

“Pihak yang mengundang dan menyelenggarakan KLB tersebut, tidak memiliki kewenangan yang sah menurut AD/ART KOWANI,” kata Nanny Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026 malam.

Sehingga KLB tersebut, cacat kewenangan dan cacat prosedur, maka Yenny Wahid dapat dikatakan sebagai Ketua Umum KOWANI illegal.

Karena itu, Nanny Hadi Tjahjanto mengganggap dirinya tetap sah secara konstitusional sebagai Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2029.

“Dengan demikian saya tetap Ketua Umum KOWANI yang sah dan konstitusional,” katanya sambil mengatakan, bahwa dirinya terpilih secara demokratis ketika itu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kowani Sah Kowani Ilegal KLB Kowani Nanny Hadi Tjahjanto Yenny Wahid Berita Jakarta info jakarta Ambil Alih Kowani Konflik Pkb