KETIK, MALANG – Aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI diwarnai dengan lempar molotov hingga pembakaran ban di halaman Gedung DPRD Kota Malang, Minggu 23 Maret 2025.
Massa aksi mulai menduduki Gedung DPRD Kota Malang sejak pukul 16.30 WIB. Tak hanya membawa tulisan dan spanduk protes, mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan menggambar rekonstruksi tubuh di atas aspal.
Beragam coretan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah juga terukir di sepanjang jalan hingga di pagar gedung perwakilan rakyat itu. Hingga akhirnya amarah demonstran meledak pada 18.34 WIB. Pembakaran ban dan rongsokan, pelemparan petasan serta molotov, hingga perusakan rambu turut mewarnai aksi tersebut.
Sambil terus berteriak "revolusi!", massa memutuskan untuk tetap bertahan namun akhirnya dipaksa mundur oleh personil gabungan pada sekitar pukul 18.45 WIB.
Bukan tanpa alasan, aksi dari barisan warga dan mahasiswa itu menjadi simbol kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Suara rakyat tidak didengar, dan pemerintahan otoriter yang sibuk mengembalikan dwifungsi Abri.
"Melawan dan terus melawan, jangan sampai mereka mengembalikan kejayaan di masa orde baru di tanah kita masyarakat sipil," teriak salah satu orator.
Demonstran Kota Malang Bergelora Tolak UU TNI, Molotov Beterbangan, Gedung DPRD Menyala
23 Maret 2025 20:50 23 Mar 2025 20:50
Lutfia Indah, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Kondisi Gedung DPRD Kota Malang usai kedatangan massa aksi yang menolak pengesahan UU TNI. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Demo Kota Malang UU TNI Tolak UU TNI Reformasi Kota MalangBaca Juga:
Makin Mbois Berkelas! Wali Kota Malang Pimpin Komwil IV Apeksi, Dorong Kota-Kota Bersatu Hadapi Tantangan ZamanBaca Juga:
Tabrak Median Jalan Veteran Kota Malang Malang, Pengendara Motor Ditemukan Meninggal di Dalam TamanBaca Juga:
186 Warga Ditangani, Relawan UM Buka Layanan Kesehatan dan Pulihkan Mental Korban Gempa NTTBaca Juga:
Lahan Relokasi Cuma Disewa 3 Tahun, DPRD Kota Malang Desak Kepastian Hukum Pedagang Pasar GadangBaca Juga:
Bukan Candaan! Sopir Angkutan Pelajar Kota Malang Dilarang Catcalling hingga Berkata Kasar ke SiswaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
3 September 2026 19:48
Lahan Relokasi Cuma Disewa 3 Tahun, DPRD Kota Malang Desak Kepastian Hukum Pedagang Pasar Gadang
3 September 2026 18:06
664 Santri Sidoarjo Keracunan MBG, DPR Desak Evaluasi SPPG
3 September 2026 17:11
UB Siapkan 6 Fakultas Predikat WBK, KemenPAN-RB Dorong Kampus Bebas Gratifikasi
1 September 2026 16:20
Pemkot Malang Menanti Restu BKN untuk Isi 167 Jabatan Kosong
1 September 2026 16:01
Uji Coba Angkutan Gratis Kota Malang, Bus Halokes Tetap Beroperasi Sebulan
