Libatkan 20 Ketua SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Edukasi Hukum dan Budaya Antikorupsi

24 Juni 2026 18:29 24 Jun 2026 18:29

Kukuh Kurniawan, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Libatkan 20 Ketua SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Edukasi Hukum dan Budaya Antikorupsi

Sosialisasi Penerangan Hukum dan Kampanye Antikorupsi yang digelar Kejari Kota Malang melibatkan 20 perwakilan ketua Serikat Pekerja/Pegawai SPPG se-Kota Malang, Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman hukum sekaligus menanamkan budaya antikorupsi di lingkungan kerja. (Foto: Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil langkah proaktif dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum dan Kampanye Antikorupsi di Aula Kejari Kota Malang pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan 20 perwakilan ketua Serikat Pekerja/Pegawai SPPG se-Kota Malang. Mereka diharapkan dapat menjadi teladan dalam menanamkan nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, serta mampu mengimplementasikan budaya antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan bahwa strategi pemberantasan korupsi yang efektif tidak hanya bertumpu pada penindakan. Menurutnya, fondasi utama yang harus diperkuat adalah langkah pencegahan melalui edukasi hukum yang masif.

"Kami berharap para ketua SPPG se-Kota Malang dapat menjadi teladan dalam menjunjung integritas dan transparansi. Kami berkomitmen penuh untuk selalu terbuka menjadi mitra dialog, serta siap memberikan pendampingan dan pengawalan regulasi agar tidak terjadi kesalahan maupun pelanggaran hukum," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan berbagai materi mengenai titik rawan korupsi, mulai dari suap, pemerasan, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Materi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubsi I Seksi Intelijen, Brigita Feby Florentina, bersama Kasubsi II Seksi Intelijen, Muhammad Fathony Rizky Noorizain.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Para peserta tampak antusias berdialog dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas dan organisasi.

"Lewat kegiatan ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme di lingkungan kerja serta masyarakat luas sehingga mampu menciptakan budaya antikorupsi yang berkelanjutan dan berintegritas," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Kejari Kota Malang Sosialisasi hukum Kota Malang Serikat Pekerja/pegawai Sppg Se-kota Malang Kampanye Antikorupsi